“Verifikasi faktual Pangkalpinang diwarnai kejanggalan. 5.183 KTP diduga TMS secara misterius. Warga kaget KTP dicatut saat belanja minyak goreng murah. Bawaslu Babel kawal ketat”
PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Progres verifikasi faktual tahap pertama bakal calon pasangan independen Eka Mulya dan Ratmida Dawam di Pangkalpinang mencapai 100%, namun di balik angka menggembirakan itu, muncul kejanggalan yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Selasa,(6/5)
Perkaranews.com menyoroti adanya dugaan pencatutan KTP yang berujung pada ribuan dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berdasarkan data yang masuk ke redaksi Perkaranews.com pada Selasa (6/5), dari total 18.801 dukungan yang masuk, 13.618 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara itu, 1.768 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 3.415 pendukung Tidak Ditemukan.
Jumlah total dukungan yang telah terverifikasi dan sudah didatangi petugas mencapai 15.386. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah temuan adanya 5.183 KTP yang di-TMS-kan oleh tim verifikasi faktual. Informasi yang dihimpun Perkaranews.com di lapangan mengungkapkan adanya keluhan dari warga yang mengaku tidak pernah memberikan KTP mereka sebagai bentuk dukungan.
“Ada yang aneh bin ajaib,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
“Saya kaget saat tahu KTP saya terdaftar sebagai pendukung, padahal saya tidak pernah menyerahkan. Malah ada yang bilang KTP mereka dicatut waktu belanja minyak goreng murah Rp. 10.000.”jelasnya
Meskipun demikian, Perkaranews.com mencatat bahwa secara keseluruhan, “Proses verifikasi faktual tahap pertama ini berjalan lancar dan sesuai target,” ujar sumber Perkaranews.com yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut menambahkan, “Partisipasi aktif dari masyarakat Pangkalpinang sangat membantu kelancaran proses ini.”katanya
Menanggapi potensi kerawanan dalam proses verifikasi, Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat sisa waktu verifikasi faktual.
“Dari hasil pengawasan kami, sudah ada 73,47 persen yang diverifikasi. Sisanya akan kami maksimalkan pengawasannya bersama KPU sebagai pelaksana teknis,” ujar Osykar dalam Siaran Pers yang diterima PerkaraNews.com, Senin (5/5/2025).
Bawaslu Babel juga telah melayangkan sejumlah langkah pencegahan untuk memastikan tahapan verifikasi faktual berjalan sesuai aturan. Langkah-langkah tersebut meliputi 6 imbauan kepada KPU, 4 imbauan kepada stakeholder, 4 imbauan kepada peserta Pilkada, 1 instruksi kepada Panwaslu Kecamatan, dan 16 upaya pencegahan melalui konten media sosial.
Osykar mengimbau KPU untuk memaksimalkan waktu verifikasi hingga 5 Mei 2025.
Ia menyarankan agar KPU membantu PPS menghadirkan pendukung yang sulit ditemui ke kantor PPS atau lokasi lain yang disepakati, mengoptimalkan peran Petugas Penghubung (LO) kelurahan, serta memanfaatkan mekanisme video call sebagai opsi terakhir.
“Berbagai opsi bisa dilakukan, namun harus diperhatikan konsekuensi hukumnya. Jika pendukung tidak dapat diverifikasi faktual hingga batas waktu atau maksimal 3 hari setelah petugas tidak dapat menemui dan tidak dihadirkan, maka dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegas Osykar.(Yuko)