PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Polemik parkir liar yang kian meresahkan di sejumlah titik Kota Pangkalpinang, terutama di kawasan Lapangan Merdeka, menjadi perhatian serius Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya. Menyikapi keluhan masyarakat dan potensi dampak ekonomi bagi para juru parkir, Ketua DPRD Babel mengambil langkah proaktif dengan menjadwalkan pertemuan penting bersama Kapolda Babel pada hari ini, Kamis (17/4) pukul 14.00 WIB.
“Jadi masalah parkir liak, Kita cari win-win solution. Jadi insya Allah jam 2 kita akan ketemu dengan Pak Kapolda untuk mencari jalan keluar,” ujar Ketua DPRD Babel kepada awak media.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Gubernur Babel terkait permasalahan ini.
“Karena ini kan menyangkut, mohon maaf, kondisi ekonomi kita kan tidak baik-baik saja. Nah, artinya kita sudah berkomunikasi dengan Bapak Gubernur. Pak Gubernur tidak pernah melarang mereka. Hanya kalau bisa dicari tempat yang tidak mengganggu aktivitas lain. Itu kan,” imbuhnya.
Pertemuan dengan Kapolda diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak. Ketua DPRD Babel menyoroti keberadaan sekitar 75 orang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas parkir di wilayah tersebut.
“Menurut saya insya Allah ada jalan keluar. Karena di situ ada 75 orang yang beraktivitas mencari napkah di wilayah tersebut. Karena yang menjadi permasalahan rupanya hanya di depan lapangan merdeka dulu. Antara Bangusel dengan masih aman,” jelasnya.
Beliau juga menyinggung rencana pemanggilan Satpol PP Provinsi Babel untuk turut serta dalam pertemuan dengan Kapolda.
“Nah, maka kita jam 2 telpon Kapolda. Insya Allah Kapolda akan membuka waktu, memberi waktu untuk menyelesaikan masalah ini. Menurut saya insya Allah dia jalan keluar. Karena di situ ada 75 orang yang beraktivitas mencari napka di wilayah tersebut. Karena yang menjadi permasalahan rupanya hanya di depan lapangan merdeka dulu. Antara Bank Sumsel Babel dengan masih aman. Itu kan, itu kejalanan nasional, kalau mau dihak, semua-semuanya, jangan satu, tapi kalau bisa jangan, karena orang-orang nyari makan, mereka lumayan alhamdulillah dapatlah Rp75.000 sehari, ternyata mereka begini kan, nah itu, insya Allah ke Kapoda, jalan keluar. Belum, belum, belum. Tapi kita panggil SatPol PP. Biar nanti mereka juga ikut ke Kepolda. Mudah-mudahan ada yang keluar. Dan insya Allah mudah-mudahan mereka bisa diterima oleh Pak Dayat, Gubernur baru. Mudah-mudahan mereka juga memberi solusi yang baik,” harapnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai akar permasalahan yang awalnya damai namun kini menjadi polemik, Kepala Bidang Ketenteraan Umum dan Ketenteraan Masyarakat (KB Tibum Tramas) Provinsi Babel, Renaldi, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari parkir yang semrawut di sepanjang jalan nasional dan provinsi, khususnya di depan Kubatimah hingga Bangsum Salobabel.
“Jadi permasalahan itu kan berawal dari permasalahan parkir itu kan kerudit di depan Masjid Kubah timah sampai ke Bank Sumsel Babel. Ya kemudian kami mengadakan rapat koordinasi dengan BPTD wilayah 3 Bangka Belitung, dengan Satpol PP Kota Pangakalpinang, DisHub Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sama Dishub Kota. Sama Polresta juga. Jadi memang dalam aturan undang-undang lalu lintas itu memang sudah melanggar. Karena di alut di badan jalan provinsi dan badan jalan nasional itu tidak boleh ada pakir. Tidak ada boleh parkir, tidak ada boleh parkir, kemudian punggutan parkir,” tegas Renaldi.
Lebih lanjut, Renaldi mengungkapkan bahwa akar masalah sebenarnya terletak pada izin usaha yang tidak sesuai dengan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Sebetulnya permasalahan ini memang berawal dari izin usaha di sepanjang jalan nasional dan provinsi. Karena mengacu kepada Anda lalim, analisa dampak lalu lintas itu, setiap pelaku usaha yang membangun usaha wajib punya kantor parkir. Kalau mereka tidak memenuhi apa yang diatur dalam Undang-Undang Lintas, kemudian tidak melalui kajian Anda lalim, maka izinnya sebetulnya tidak boleh keluar. Karena pesaratannya tidak terpenuhi. Jadi intinya bagaimanapun dalam Undang-Undang Lintas itu, tidak boleh ada parkir di jalan provinsi dan di jalan nasional. Terima kasih. Tetapi kalau di jalan ke Bupati dan Kota, itu bisa. Pemerintah setempat, Bupati atau Bupati dan Kota bisa memungut parkir untuk peningkatan PAD,” jelasnya.
Renaldi juga menanggapi pertanyaan mengenai mengapa penertiban terkesan hanya menyasar satu titik.
“Itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di titik itu pada malam-malam hari ada sekelompok pemuda yang mabuk-mabukan, berawal di situ. Kemudian ada keluhan masyarakat yang melapor kepada pimpinan kita, parkir di situ mengganggu lalu lintas, karena kan itu kan persimpangan Pak. Pada saat ada mobil parkir di situ, ada motor di situ kan sepes untuk belok itu kan nggak susah. Nah itu yang jadi permasalahan. Kalau jalannya lurus-lurus saja sih nggak masalah,” ungkapnya.
Mengenai solusi bagi masyarakat yang terdampak, Renaldi menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan jauh-jauh hari.
“Solusinya sudah kami sampaikan, kami selaku satu PP Provinsi kan hanya bagian daripada tim ini. Ya, penting daripada penerimaan ini. Awalnya kan kita beri himbawan. BPTD sudah menyatakan ke kami bahwa mereka sudah memberi himbawan. Kemudian terakhir tanggal 15 April, mereka juga sudah mengulangkan surat. Mungkin pernah baca juga kan ada beritanya. BPTD sudah menyampaikan kepada para peluk usaha terkait himbawan. Jangan ada lagi parkir sepanjang jalan nasional. Jadi intinya kita sudah memberi solusi kepada mereka. Kami tidak melarang. Silakan kalian mencari nafkah. Nafkah karena kondisi ekonomi kita sekarang kan lagi bermasalah. Kita pemerintah daerah menjadi efisiensi yang besar-besaran. Dunjangan kami juga dipotong Pak, ke depannya bakal 50 persen. jadi jangan menderita sama pemerintah. Jadi kita sama-sama medeta, jadi kami ambil solusi bagaimana yang parkir di situ itu dialihkan kantung parkirnya ke tempat lain,” paparnya.
Beberapa alternatif lokasi parkir telah diusulkan, seperti berkoordinasi dengan pengurus Masjid Gubatimah atau memanfaatkan lahan di belakang Bang Sumsel. Namun, kendala muncul karena adanya perbedaan manajemen dan “penguasa” di setiap titik parkir.
“Solusi yang kami berikan kepada mereka. Coba kalian koordinasi dengan pengurus masjid Gubatimah, boleh gak para konsumen KP itu, masyarakat pindah ke situ? Ya Allah, pake cewek-cewek, pake celana pintik, masak-masak di masjid. Kemudian dengan Bank Sumsel, atau mereka dialihkan ke seberang yang di belakang Bank Sumsel kan. Tetapi kata mereka itu beda manajemen masing-masing, titik-titik itu ada penguasanya masing-masing. Iya, mereka ada kelompok-kelompoknya, ada geng-gengnya, ada klub-klubnya lah gitu lah. Ada semacam apa namanya, ada pengurusnya masing-masing Pak. Bahada halusnya, ada pengurusnya masing-masing berada di setiap titik. Himbawan lewat kami pasang sepanduk yang menyatakan bahwa di tempat itu dilangkaki,” jelas Renaldi.
Lebih lanjut, Renaldi menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan bergantung pada pimpinan dari Polda dan Pemerintah Provinsi.
“Kedepannya tergantung pimpinan, Pak. Kalau pimpinan kita dari polda, dari provinsi, Pak Gubernur, itu menyatakan bahwa ini sesuai dengan apa yang diperintahkan. Harapannya, Pak. Harapannya yang mudah-mudahan ada solusi terbaik lah, karena kita mengharap Pangkal Pinang ini adalah sebagai kota metropolitan, ya kan? Ya, kota metropolitan lah, janganlah kota jasa kan. Ya memang kota jasa, ke depannya kan seperti kota-kota yang lain kan, dengan tata kelola, tata ruang yang baik, sehingga para penduduk kota merasa nyaman. Tidak ada yang saling dirugikan, tidak ada yang merasa tidak nyaman. Tukang parkirnya punya usaha parkir sesuai dengan aturan, kan begitu,” pungkasnya.
Pertemuan antara Ketua DPRD Babel dan Kapolda Babel sore ini diharapkan dapat membawa titik terang dan solusi terbaik bagi permasalahan parkir ilegal di Pangkalpinang, dengan mempertimbangkan aspek ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keberlangsungan mata pencaharian para juru parkir.(Yuko)