PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat staf Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Para saksi tersebut adalah Susy Herawaty, Robert J. Indarto, Yoshi Evelyn Nanthania Dianza, dan Nurimansyah.
Robert, yang pensiun pada 2019, terakhir menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal di Kemendag. Susy Herawaty saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antarlembaga Kemendag. Nurimansyah kini menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi di Kemendag, sedangkan Yoshi adalah PNS Kemendag.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 bertanggal 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam keterangannya, Susy menyatakan adanya izin impor yang dibuat tanpa rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antarkementerian. Kebijakan itu dibuat pada 2017 dan merupakan perintah pimpinan, dalam hal ini Direktur Perdagangan Luar Negeri, Kemendag. “Berjenjang, saya perintah dari direktur, tapi saya sudah sampaikan dari kondisi ketidakadaan rakortas tadi,” ucap Susy. “Susy juga menyampaikan kepada pimpinan bahwa ini tidak memenuhi, namun kemudian Direktur mengatakan ini adalah perintah bapak menteri,” tambah Susy.
Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah. Tom disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri. Jaksa juga menyebutkan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian.
JPU dalam keterangannya, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha. JPU menyebut, penerbitan persetujuan impor itu dilakukan tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Atas dasar hal tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Anton)(MJ01)













Saudaratoto
Asian4d
Sell My House Fast in Tampa, FL
Gametoto
Pokerace99
Sell My House Fast in Tampa, FL
Gametoto
Asian4d
Linetogel
Danatoto
Luxury333
Goltogel
Pokerace99
Pokerace99
Danatoto
Danatoto
Luxury777
shiokambing2
Linetogel
Ziatogel
dingdongtogel
togelon login
almanya medyum
Koitoto
medyum
togelon login
trade Tether in California
dingdongtogel login
p2p USDT in Sydney
Ziatogel
online casinos in ontario
convert USDT in Dundee
Ziatogel
swap USDT in Galway
USDT exchange rate in Egypt
high-frequency crypto trading
California crypto market
p2p Tether Texas
Tron Staking
p2p USDT Yokohama
AI financial modeling crypto
SpookySwap features
crypto trading bot open source
Tron Staking
Tron Staking
Tron Staking
USDT to JPY exchange rate
Tron Staking
ton staking
barcatoto