dr.Buntoro Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Pangkalpinang
PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Kasus dugaan ujaran kebencian dan fitnah yang dilakukan oleh seorang dokter jantung berinisial SHP yang bertugas di RSUP Sukarno Babel terhadap seorang dokter jantung lainnya yang bertugas di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang melalui media sosial TikTok dengan akun “Anak Muda O Pos” sedang menjadi sorotan publik.
Kasus ini diduga menjadi yang pertama kalinya terjadi di Indonesia, di mana sesama dokter sejawat terlibat dalam konflik yang mencoreng nama baik profesi.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Pangkalpinang, Buntoro, menjelaskan bahwa kode etik kedokteran merupakan seperangkat prinsip dan standar moral yang wajib dipatuhi oleh setiap dokter dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Di Indonesia, kode etik kedokteran diatur oleh IDI dengan tujuan untuk menjaga profesionalisme dokter demi kepentingan dan kesejahteraan pasien.
“Kode etik kedokteran memiliki empat kewajiban utama yang diuraikan dalam beberapa pasal. Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap teman sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri,” jelas Buntoro. Kamis,(13/3) malam via telepon
Buntoro kemudian merinci beberapa poin penting dalam kode etik kedokteran, terutama yang berkaitan dengan kasus yang sedang viral ini:
- Kewajiban Umum:
- Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah atau janji dokter.
- Dokter wajib membuat keputusan profesional secara independen dan menjaga perilaku profesional.
- Dokter tidak boleh dipengaruhi oleh hal-hal yang dapat menghilangkan kebebasan dan kemandirian profesi.
- Dokter wajib menghindari tindakan yang bersifat memuji diri sendiri.
- Dokter wajib berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum teruji kebenarannya.
- Dokter wajib memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa kebenarannya.
- Dokter wajib bersikap jujur terhadap pasien dan sejawat.
- Dokter wajib menghormati hak-hak pasien, teman sejawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
- Kewajiban Terhadap Teman Sejawat:
- Setiap dokter wajib memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia ingin diperlakukan.
- Dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat tanpa persetujuan atau prosedur yang etis.
Buntoro juga menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik kedokteran dapat dikenakan sanksi yang bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi sangat berat yang dapat berujung pada pemberhentian keanggotaan IDI.
“Pelanggaran kode etik medis sering kali berkaitan dengan pelanggaran kerahasiaan pasien atau tindakan medis yang tidak sesuai prosedur. Hal ini tidak hanya merusak hubungan dokter dan pasien, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter,” tegas Buntoro.
IDI mengingatkan bahwa kode etik kedokteran adalah inti dari praktik medis yang etis dan profesional. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berakibat serius bagi karir dan hukum seorang dokter. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan kode etik yang konsisten sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi dokter.(Yuko)
Find high-quality medicines in the UK from licensed online pharmacies offering convenient shopping options. Get access to approved pharmaceutical products with quick delivery and expert advice to keep you informed and confident. Buy medicines in UK