Inpres No. 1 Tahun 2025 dan SE Gubernur Babel Berdampak pada Ratusan Karyawan di PHK, PHRI Lakukan Pendataan

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dan daerah, termasuk Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 dan surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang penghapusan belanja paket meeting di hotel, telah berdampak signifikan pada industri perhotelan di Bangka Belitung.

Wendo Irwanto Sekretaris PHRI Babel

Ratusan karyawan hotel di daerah ini terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan. Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Babel, Wendo Irwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap jumlah karyawan yang terdampak oleh kebijakan efisiensi ini.

“Kami dari PHRI Babel ingin mendata, berapa dampak karyawan yang terkena imbas dari kebijakan efisiensi ini,” kata Wendo, Rabu (19/2).

Bacaan Lainnya

Sejumlah hotel di Pangkalpinang dan sekitarnya telah melaporkan jumlah karyawan yang berpotensi terdampak dari kebijakan ini.

“Jika kebijakan efisiensi ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan puluhan hotel dan restoran di Bangka Belitung akan mengalami penutupan, seperti yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020,”cetusnya

Wendo berharap data yang terkumpul ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi karyawan yang terdampak serta keberlangsungan usaha hotel dan restoran di Bangka Belitung.

“PHRI berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi konkret untuk mengatasi dampak dari kebijakan ini, seperti memberikan insentif atau pelatihan alih keterampilan bagi karyawan yang dirumahkan,”pungkasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *