Polres Bangka Barat Berantas Tambang Timah Ilegal di Belo Laut

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Tim Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan timah ilegal. Kali ini, operasi penertiban berhasil mengungkap praktik ilegal di perairan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, dan mengamankan seorang tersangka. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku perusak lingkungan dan pelanggar hukum.

Operasi penertiban yang dilaksanakan pada Selasa, 17 Desember 2024, bermula dari laporan yang diterima dari pihak PT. TIMAH terkait maraknya aktivitas tambang ilegal jenis Ponton TI Rajuk di wilayah perairan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Barat, perwakilan PT. TIMAH, dan instansi terkait segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, tim gabungan mendapati satu unit ponton sedang beroperasi melakukan penambangan timah secara ilegal. Tanpa perlawanan, para penambang yang berada di lokasi diminta untuk menghentikan aktivitas mereka. Sebagai langkah hukum, barang bukti berupa ponton dan peralatan tambang lainnya diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melalui proses pengumpulan bukti dan identifikasi pelaku, tim Sat Polairud berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Tr alias Ga (20) pada Kamis, 19 Desember 2024. Tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan intensif di Mapolres Bangka Barat untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, S.I.K., melalui Kasubsi PIDM Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bangka Barat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang sangat merugikan negara dan mencemari lingkungan. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ipda Ardianis menambahkan, tersangka Tr akan dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 372 KUHPidana terkait penggelapan. Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, sebagai efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tambang ilegal lainnya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” pungkas Ipda Ardianis. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas penyidikan guna mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan memastikan keadilan ditegakkan.(MJ01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 Komentar

  1. Can I simply say what a relief to seek out somebody who truly knows what theyre talking about on the internet. You positively know learn how to carry a problem to mild and make it important. More individuals must read this and perceive this facet of the story. I cant believe youre no more fashionable since you positively have the gift.

  2. demais este conteúdo. Gostei bastante. Aproveitem e vejam este conteúdo. informações, novidades e muito mais. Não deixem de acessar para descobrir mais. Obrigado a todos e até a próxima. 🙂

  3. I just couldn’t depart your web site before suggesting that I really loved the standard info a person provide in your visitors? Is gonna be again ceaselessly to check out new posts

  4. What¦s Taking place i am new to this, I stumbled upon this I have discovered It absolutely useful and it has aided me out loads. I hope to give a contribution & help different users like its helped me. Great job.

  5. Everything is very open and very clear explanation of issues. was truly information. Your website is very useful. Thanks for sharing.