Saksi Paslon Erzaldi dan Yuri Kemal Menolak Menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Babel

PANGKALPINANG,PERKARANEWS-Saksi pasangan calon nomor urut 01 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal (BERAMAL) berkeberatan atau menolak untuk menandaitangani berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ditingkat provinsi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024. Sabtu,(7/12) dini hari

Hal ini disampaikan oleh saksi Paslon 01 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal, Iman Supiar kepada KPU Babel saat dan seusai 7 KPU kabupaten dan kota membacakan hasil pleno ditingkat kabupaten dan kota, karena merasa keberatan atas hasil rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Babel

Saat para saksi paslon melihat amplop hasil pleno KPU Kab/kota

“Kami merasa  pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Babel, sangat merugikan paslon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal,”tegasnya

Iman Supiar juga menegaskan bahwa banyak ditemukan kejangalan-kejangalan dilapang yang dinilai merugikan pasangan calon  01 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal sebagai perserta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Babel.

Bacaan Lainnya

“Adapun temuan yang kami dapatkan dilapangan atas penyelengaraan yang dilakukan sudah dinilai tidak wajar lagi seperti ditemukan di Desa Kace pemilih hanya 28 % (Persen) saja, ada juga temuan surat suara sah didalam amplop kertas suara tidak sah dan undangan pencoblosan banyak tidak sampai kepada pemilih dan ini sangat merugikan pasangan Beramal,” jelasnya

Penyerahan hasil rapat pleno KPU Kabupaten kepada KPU Babel

Iman Supiar yang juga mantan komisioner KPU Bangka menegaskan bahwa sebelumnya saksi paslon nomor 01 sudah menyampaikan beberapa keberatan atas hasil rapat pleno disetiap tingkatan

“Kalau untuk data lengkapnya ada di kuasa hukum paslon Beramal dan kami keberatan untuk menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara ditingkat provinsi,”ujarnya

Ketika ditanya awak media apakah pasangan nomor 01 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal akan mengajukan gugatan ke MK atas keberatan tersebut dan apakah temuan yang dimiliki oleh paslon Beramal sudah dilaporkan ke Bawaslu Babel

“Kalau untuk ke MK, semuanya ada di tim kuasa hukum tim beramal dan sudah melaporkan ke Bawaslu atas semua temuan tersebut,”tutupnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *