Tajuddin: ASN Perlu Perlindungan Hukum

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Mencermati fenomena yg terjadi akhir-akhir ini terutama di wilayah Bangka Belitung terkait dengan beberapa ASN yang menghadapi masalah hukum, memang cukup miris nasibnya yang mengundang keprihatinan.

Salah satu yang merasa simpati dan merasa prihatin atas nasib ASN yang menghadapi masalah hukum di Bangka Belitung dikemukakan oleh Advokat Kemas Akhmad Tajuddin, SH.MH dari Kantor Hukum Nanusa.

Tajuddin merasa prihatin oleh karena ASN yang menghadapi masalah hukum saat menjalankan tugas kedinasan, dibiarkan berjuang sendiri membela dirinya, padahal masalah hukum yang dihadapinya akibat dari menjalankan jabatan atau kedudukannya sebagai ASN.

“Kenapa kemudian seolah-olah ketika timbul permasalahan hukumdibiarkan menjadi persoalan pribadi, masalah hukum tersebut harus dihadapi sendirioleh ASN yang bersangkutan tanpa perhatian atau pendampingan dari Instansinya,” ungkap Tajuddin, Kamis 6 September 2024.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini menurut Tajuddin, tidak memberikan rasa keadilan bagi ASN, disatu sisi dituntut bekerja dengan maksimal dengan loyalitas yang tinggi, disisi lain ketika timbul masalah hukum atas pekerjaan yang dijalankannya, mereka dibiarkan berjuang sendiri, istilahnya “pacak-pacak ikaklah”

Padahal seharusnya demi rasa keadilan dan berdasarkan azas Praduga Tak Bersalah pre sumption of innocent, ASN yang menghadapi masalah hukum dalam kaitan dengan jabatannya harus tetap diberikan perhatian dan perlindungan hukum kepadanya oleh Pimpinan dan Instansinya.

Lanjut dia mengungkapkan, jika diberikan perhatian dan perlindungan hukum jangan pula diartikan dan timbul pertanyaan Mengapa membela yang salah. Bukan itu, bukan bermaksud membela yang salah, karena salah atau tidaknya kan juga masih perlu pembuktian melalui proses peradilan.

“Jadi menurut kami mulai dari proses permintaan keterangan, penyelidikan, penyidikan dan proses pengadilan, ASN yang diduga bermasalah hukum dalam kaitan menjalankan jabatannya, harus dan wajib untuk diberikan perlindungan dan pembelaan hukum oleh Pimpinan dan atau Instansinya. Tidak dibiarkan menghadapinya sendiri seperti yang terjadi sekarang ini,” tegasnya.

Dengan keyakinan akan mendapat perlindungan dan pembelaan hukum dari Pimpinan atau Instansinya, maka ASN dapat bekerja dan bekinerja dalam kondisi mental yang tenang, percaya diri dan mampu memaksimalkan pelyanannya kepada masyarakat.

“Secara hukum dan ketentuan yang berlaku pada Undang-undang tentang ASN sendirijuga sudah ada rumusan pasal yang berkaitan dengan kewajiban memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada ASN, ” tutup dia.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *