Kasus Sidang Akhi. Jadi Bahan JPU, Fakta Di Lapangan Hanya 4 Gembok Saat Penggeladahan 15 Gembok

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang memeriksa sejumlah saksi terkait kasus perintangan kasus komoditas timah, dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang merupakan kakak kandung Thamron Tamsil yang sering dikenal dengan sebutan Aon.

Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Mengahdirkan 7 saksi fakta yang merupakan karyawan Toko, RT, tetangga toko, dan saksi lainnya. Sidangberlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024).

Dr (c) Johan Adhi Ferdian, S.H, M.H, C.L.A selaku pengacara yang mendampingi (terdakwa)Toni Tamsil mengatakan sidang hari ini yang mengahdirkan saksi JPU (Jaksa Penuntut Umum) ditemukan fakta bahwa kediaman terdakwa dengan toko ternyata RT yang berbeda.

“Untuk sidang hari ini lagi-lagi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu saksi fakta atau karyawan tokonya Sama pak RT, toko tersebut ternyata dua RT yang berbeda sedangkan di RT tersebut saksi atas nama Muksiat tidak bisa menjelaskan penunjukan surat perintah penggeledahan khusus toko,” Imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan dari saksi pegawai toko tetangga atas nama Delvina, kalau saja pihak penyidik ingin masuk menanyakan akses masuk bisa saja menanyakan cara masuk melalui dari toko Delvina. Dan saat ditanya Delvina menyatakan tidak pernah penyidik menanyakan jalan masuk.

“Sebenarnya pihak penyidik bisa saja menanyakan akses masuk, bisa saja menanyakan akses masuk melalui toko yang dijaga Delvina , sebab sehari hari (terdakwa) biasa masuk melalui toko Delvina dan dikunci lewat dalam tapi pihak penyidik tidak menanyakan hal tersebut,” ujarnya.

Saksi fakta yang diundang resmi oleh (JPU) dapat meringankan hasil sidang, kemudian sempat dikatakan oleh pihak (JPU) ada 15 gembok saat penggeladahan namun sesuai yang dikatakan oleh saksi fakta bahwa hal tersebut tidaklah benar.

Terkait dengan tidak menunjukkan surat penggeladahan Terhadap saksi-saksi yang dihadirkan hari ini, Johan Menyayangkan hal tersebut karena tidak sesuai dengan (SOP).

“Sangat disayangkan yah pihak-pihak RT, Sekretaris Lurah menyatakan tidak pernah ditunjukkan oleh pihak penyidik surat penggeledahan hanya berdasarkan perintah dari Lurah,” jelasnya.

Dalil dalam dakwaan atas perkembangan dari penyidik mengatakan gembok yang ditemukan penyidik belasan gembok namun pernyataan dari para saksi tadi dinyatakan tidak lebih dari 4.

“Hasil dari pernyataan para saksi baik yang hadir hari ini maupun yang kemarin mengatakan itu tidak lebih dari 4 Satu gembok yang dibawah dan lainya gembok toko yang diatas dan gemboknya memang sudah ada sejak toko itu dibuka” tukasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar