PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Pejabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd,, hadiri rapat paripurna ke XXI (dua puluh satu) masa persidangan III tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (15/7/2024).
Rapat yang diselenggarakan tersebut menyampaikan dan mendengar pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 dan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
Dalam rapat tersebut, Pj Walikota Pangkalpinang menjelaskan dalam rangka penyampaian Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan oleh kepala daerah baik itu Gubernur, Walikota, maupun Bupati sebagai mana yang telah diamanatkan dalam pasal 194 ayat (1), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan yaitu.
“Kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Dan bersamaan dengan Raperda yang telah disampaikan oleh pemerintah kota Pangkalpinang tersebut juga melampirkan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas,serta catatan atas laporan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 lalu.
“Alhamdulillah Kota Pangkalpinang untuk laporan keuangan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) tahun anggaran 2023 mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan ini merupakan WTP yang ke 7 untuk Kota Pangkalpinang,” sambungnya.
Dengan disetujuinya Raperda tentang menjadi perda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, Lusje mengucapkan terimakasih dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai perda (peraturan daerah), setelah dievaluasi oleh gubernur provinsi Bangka Belitung sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 196 ayat (1).
“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama (3) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan perda,” imbuhnya.
1. Laporan realisasi anggaran (LRA) terdiri dari pendapatan Rp. 1.044,028 Triliun ,belanja daerah sebesar Rp. 1,104,186 Triliun dengan defisit anggaran sebesar Rp.60,158 Miliar .
Pembiayaan diterima Rp.162,851 Miliar dan pengeluaran sebesar Rp.500 Juta , pembiayaan neto Rp. 162,351 Miliar dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2023 senilai Rp. 102,193 Miliar.
2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih yaitu :
A. Saldo anggaran lebih awal Rp.162,851 Miliar;
B. Saldo anggaran lebih akhir Rp.102,193 Miliar.
3. Neraca yaitu :
A. Jumlah aset Rp.3.500,398 Triliun;
B. Jumlah kewajiban Rp.14,320 Miliar;
C. Jumlah ekuitas dana senilai Rp.3.486,078 Triliun .
4. Laporan operasional, yaitu:
A. Jumlah pendapatan Rp.1.082,129 Triliun dengan jumlah beban senilai Rp.1.047,757 Triliun dan depisit sebanyak Rp. 34,371 Miliar.(Yuko)
ventolin for sale canada: Buy Albuterol for nebulizer online – buy cheap ventolin online
buy ventolin online nz