Pj Wako Lusje Sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2023

Oplus_0

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Pejabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd, menyampaikan pidato pengantar dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi kepulauan Bangka Belitung dan ini merupakan WTP yang ke tujuh untuk Kota Pangkalpinang,” ujarnya saat di Ruang Sidang Paripurna DPRD kota Pangkalpinang, Rabu (26/6/2024).

Dalam penyampaiannya pada Rapat Paripurna ke Sembilan Belas Masa Persidangan ke III Tahun 2024, Lusje memaparkan capaian dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2023 antara lain laporan tereleasai senilai Rp 1.044,028 Triliun atau 102,85% dari target yang ditetapkan senilai Rp 1.015,091 (satu triliun lima belas koma sembilan puluh satu miliar rupiah).

“Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 197,873 miliar (seratus sembilan puluh tujuh koma delapan ratus tujuh puluh tiga miliar rupiah) atau 111,08% dari target senilai Rp 178,137 miliar (seratus tujuh puluh delapan koma seratus tiga puluh tujuh miliar rupiah),” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Pj Wako Lusje menjelaskan bahwa pencapaian melebihi target ini terutama disumbangkan dari sektor pajak daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Sedangkan pendapatan restribusi daerah mencapai target yang diharapkan.

Lebih lanjut disampaikan oleh sebagai berikut :

A. Pendapatan Pajak Daerah Rp 125,800 miliar (seratus dua puluh lima koma delapan ratus miliar rupiah) atau 107,52% dari target yang ditetapkan senilai Rp 117,000 miliar (seratus tujuh belas miliar rupiah).

B. pendapatan retribusi daerah Rp 12,517 miliar (dua belas koma lima ratus tujuh belas miliar rupiah) atau 95,12% dari target yang ditetapkan senilai Rp 13,159 miliar (tugas belas koma seratus lima puluh sembilan miliar rupiah).

C. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan senilai Rp 9,094 miliar (sembilan koma sembilan puluh empat miliar rupiah) atau 100,00% dari Rp 9,094 miliar.

D. Lain-Lain PAD Yang Sah senilai Rp50,460 miliar (lima puluh koma empat ratus enam puluh miliar rupiah) atau 129,77% dari Rp 38,883 miliar yang ditargetkan.

Kemudian Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Penerimaan Transfer Antar Pemerintah Daerah senilai Rp 839,890 miliar atau 100,95% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp 831,954 miliar .

Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan senilai Rp 1,173 triliun (satu koma seratus tujuh puluh tiga triliun rupiah) atau senilai Rp 1,104 triliun atau 94,10% . Pada Tahun Anggaran 2023 diperoleh sisa lebih perhitungan Anggaran (Silpa) senilai Rp 102,193 miliar (seratus dua koma seratus sembilan puluh tiga miliar rupiah).

“Adapun nilai aset Pemerintah Kota Pangkalpinang senilai Rp 3,500 triliun, Kewajiban (kewajiban jangka pendek) senilai Rp 14,320 miliar dan ekuitas dana senilai Rp3,486 triliun,” jelasnya.

Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan pertanggungjawaban Kepala Daerah pada setiap akhir tahun anggaran dalam memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *