BANGKA TENGAH,PERKARANEWS – Menurunnya ekonomi di daerah Bangka Tengah akibat dari penutupan beberapa Semelter timah di tambah dengan berhentinya beroperasi dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) termasuk pemecatan ratusan karyawan berdampak kepada maraknya aktivitas tambang timah ilegal yang salah satunya menjadi polemik yaitu tambang timah di Desa Nibung, Bangka Tengah.
Menjawab hiruk permasalahan tambang di blok Merbuk – Punguk – Kenari, Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Kini pemerintah daerah telah memberi kejelasan terkait permasalahan tersebut. Dalam siaran RRI Sungailiat Bangka Belitung, Selasa (4/6/2024), Algafry Rahman selaku Bupati Bangka Tengah menyampaikan, Pemerintah daerah sedang berupaya untuk mengajukan regulasi terakit legalitas penambangan Rakyat guna melindungi kepentingan rakyat sekaligus menjamin praktik penambangan yang bertanggung jawab secara lingkungan.
“Pemerintah daerah mendorong legalisasi tambang rakyat yang merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjamin praktik penambangan yang bertanggung jawab secara lingkungan. Regulasi ini sangat penting bagi pelaku tambang kecil karena aktivitas tambang rakyat dapat beroperasi secara legal dan terorganisir tentu selain dapat menjamin dalam hal keselamatan bekerja juga dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan,” ungakapnya dalam siaran radio, Selasa (4/6/2024).
Meski demikian, dirinya juga tidak membenarkan praktik tambang ilegal karena dapat membahayakan lingkungan dan tidak adanya pengawasan terkait regulasi penambangan yang benar.
“Namun kondisi saat ini, dengan maraknya praktik penambangan liar tanpa regulasi dapat membahayakan lingkungan dan mengancam keberlanjutan dari sumber daya alam”
Ditempat yang berbeda, awak media PerkaraNews juga mengonfirmasi kepada Rekky selaku Ketua Masyarakat Lingkar Tambang, terkait adanya surat permohonan rekomandasi.
Dirinya menyampaikan bahwa telah dilakukan RDP pertama dan Kedua untuk mencari solusi terbaik. Pihaknya juga berharap agar DPRD dapat mengeluarkan surat reomendasi yang ditujukan kepada Menteri ESDM, Bupati Bangka Tengah dan PT. Timah Tbk untuk dapat memfasilitasi / mengakomodir kepentingan masyarakat penambang Kota Koba dan sekitarnya untuk melakukan penambangan di Blok tersebut selama dalam proses perizinan oleh PT. Timah Tbk BUMN sebagai solusi terbaik pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pertambangan sekala rakyat.
“Kami berharap agar adanya kesempatan kepada masyarakat lingkar tambang Kota Koba dan sekitarnya untuk diperbolehkan melakukan penambangan skala rakyat berdasarkan kebijaksanaan Menteri ESDM dibawah tanggungjawab koordinasi dan pengawasan PT. Timah Tbk selaku pemegang hak istimewa tanpa lelang kepada negara melalui PT. Timah Tbk.”
Lanjutnya, Masyarakat lingkar tambang mendesak agar PT timah dan pemerintah daerah dapat mengelola lahan eks tambang kobatin dengan melibatkan dan pemberdayaan masyarakat.
“Komitmen masyarakat lingkar tambang kota Koba dan sekitarnya dalam melakukan kegiatan produksi timah diserahkan kepada PT. Timah Tbk sebagai bentuk tanggungjawab masyarakat kepada Negara”.(Ivan)