Jadi Pembina Apel Pagi Awal Juni, Kasubbag TU Kemenag Pangkalpinang Sosialisasikan Ini !!

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Bertempat di halaman Kantor, pada Senin (3/6/2024), Kementerian Agama Kota Pangkalpinang kembali menggelar apel pagi rutin yang diikuti oleh semua pegawai dari seluruh satuan kerja yang berada dibawah naungannya, dengan Pembina, Kepala Subbagian Tata Usaha, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M.

Apel yang digelar setiap Senin pagi sebagai bentuk pelaksanaan dari maklumat Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nomor ; 01 Tahun 2022, merupakan suatu kegiatan yang memberikan manfaat besar bagi seluruh pegawai.

Selain sebagai salah satu bentuk upaya memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta Tanah Air, pengabdian terhadap Bangsa dan Negara Indonesia, dan untuk menumbuhkan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara, juga dapat menjadi sarana untuk memberikan pembinaan, arahan, serta menyampaikan berbagai informasi terkait pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap unit atau satuan kerja.

“Disamping itu, apel pagi ini juga dapat menjadi sebuah sarana sosialisasi yang efektif dan efisien, serta tanpa biaya. Karena seperti yang kita pahami bersama, bila harus mengumpulkan seluruh pegawai dalam sebuah acara atau kegiatan, tentunya akan ada anggaran yang harus dikeluarkan,” tukas Eyde.

Pada kesempatan apel pagi di awal bulan Juni tersebut pun, tercatat ada beberapa hal penting yang disampaikan Eyde dalam amanatnya, salah satu diantaranya adalah terkait dengan program pengendalian gratifikasi.

“Tindakan gratifikasi umumnya terjadi saat pengguna layanan memberi imbalan atau hadiah kepada pemberi layanan dengan maksud dan tujuan mengharapkan diberikan kemudahan atau ada timbal balik yang cenderung mengarah pada praktik maladministrasi,” terangnya.

Pada satuan kerja yang ada di Kemenag Pangkalpinang sendiri, lanjutnya, terdapat beberapa jenis layanan yang berpotensi menjadi lahan terjadinya gratifikasi. Sehingga perlu ditanamkan kesadaran dalam diri masing-masing pegawai tentang bahaya gratifikasi ini.

“Selain akan terkena sanksi administrasi internal, gratifikasi juga otomatis akan dijerat dengan pasal tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita cegah dan tolak segala hal yang berkenaan dengan gratifikasi,” tegasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *