H. Firmantasi Ajak Tokoh Agama dan Stakeholder Sosialisasikan Pencegahan Judi Online

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Merebaknya judi online dengan segala efek buruk yang muncul sebagai bentuk akibat dari praktik permainan haram tersebut, mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, salah satunya Kementerian Agama yang atas arahan Menteri Agama RI melalui Plt. Sekretaris Jenderalnya menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring.

Regulasi yang muncul sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024 ini, sekaligus menjadi langkah preventif guna mencegah masuknya perjudian daring di lingkungan Kemenag dan mengajak seluruh aparaturnya membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, S.Ag., M.H. pun bergerak cepat dengan menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melaksanakan amanat yang termaktub dalam surat edaran tersebut.

“Judi merupakan salah satu perbuatan sia-sia yang akan memberikan dampak negatif dan merusak berbagai aspek kehidupan mulai dari fisik, mental, sosial hingga ekonomi dari para pelakunya,” ujar H. Firmantasi saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (27/6/2024).

Bacaan Lainnya

Bahkan, lanjutnya, larangan keras atas perbuatan tersebut pun telah Allah nyatakan dalam Al Qur’an Surah Al Maidah ayat 91, yang artinya; sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.

“Dalam ayat tersebut, larangan berjudi disandingkan dengan larangan meminum khamar, dimana efek dari keduanya pun hampir serupa dan sama berbahayanya, karena dengan perbuatan itu dapat melahirkan perbuatan buruk lainnya sebab pelakunya telah kehilangan akal sehat dan cenderung berfikir singkat dengan memperturutkan hawa nafsunya,” paparnya.

Dijelaskan Firmantasi, ada beberapa hal yang melatarbelakangi hingga seseorang dapat terjerumus kedalam lingkaran setan judi online ini, mulai dari sekedar iseng untuk mencari hiburan di tengah kejenuhan menjalani aktivitas yang melelahkan, hingga adanya hasrat untuk mendapatkan penghasilan melimpah dengan cara yang instan.

“Hal tersebut tentunya merupakan bentuk kekeliruan pola pikir dan pemahaman. Seharusnya, untuk menghilangkan kejenuhan dapat melakukan berbagai kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi kehidupan dunia maupun akhirat, serta selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah. Walaupun sedikit tapi menjadi berkah dan wasilah ketentraman bagi keluarga,” pesannya.

Semakin canggihnya teknologi digital yang tidak dibarengi dengan semakin meningkatnya kualitas keimanan dan ketakwaan pun ditengarai Firmantasi menjadi salah satu faktor penyebab maraknya judi online ini. Sebagian masyarakat (oknum) pun malah lebih suka menggunakan internet dan perangkat gawai canggihnya untuk mengakses situs-situs judi ketimbang memanfaatkannya untuk hal-hal positif.

“Sehingga penanaman pondasi pemahaman ajaran agama yang kokoh menjadi sebuah langkah tepat yang harus terus dilakukan untuk menciptakan pribadi-pribadi yang memiliki keimanan teguh sehingga tak mudah goyah dan terjerembab dalam hal-hal negatif seperti judi online ini,” tegasnya.

Terakhir, pria yang juga menjabat sebagai Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini pun mengajak seluruh elemen tokoh agama dan masyarakat untuk terus mensosialisasikan bahaya dan larangan judi online ini agar masyarakat dapat semakin menjauhkan diri dari hal ini, dan dampak buruk yang ditimbulkan dari praktik ilegal ini pun dapat semakin terminimalisir.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *