BANGKA TENGAH,PERKARANEWS – Pasca Keluarnya Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan milik Tamron alias Aon di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) menyampaikan akan terus mengawal hingga seluruh hak karyawan terpenuhi sesuai dengan PP No 35 Tahun 2021.
“Setelah pembekuan rekening dan aset milik Bapak Tamron, sejumlah perusahaan miliknya dikabarkan tutup dan mengeluarkan surat PHK terhadap sekitar 600 karyawan,” kata Musniar selaku Kabid Tenaga Kerja DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah, saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (18/5/2024) malam.
Musniar menyampaikan bahwa sebelumnya telah dikeluarkan Memo internal yang menyampaikan bahwa akan dilakukan PHK terhadap karyawan dari 5 perusahaan milik Aon yang beroperasi di Kabupaten Bangka Tengah, namun hingga saat ini diketahui terdapat tiga perusahaan yang sudah mengeluarkan surat PHK.
Lanjut Musniar, untuk jumlah rincian karyawan disetiap perusahaan belum diketahui, namun hingga saat ini berdasarkan data BPJS terdapat sebanyak 323 karyawan dari CV Mutiara Alam Lestari, 312 karyawan dari CV Mutiara Hijau Lestari dan 14 karyawan dari CV Bhakti Putra Babel. Selanjutnya masih ada 2 perusahaan yang dikabarkan akan melakukan PHK.
“Pada 3 Mei 2024 dikabarkan sebanyak lima perusahaan milik Bapak Tamron akan melakukan PHK karyawan, namun hingga saat ini terdapat 3 perusahaan yang sudah mengeluarkan surat PHK di wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan 1 perusahaan yang beroperasi di Kota Pangkalpinang (CV Mutiara Arung Samudra),” ungkapnya.
Saat disinggung terkait pemenuhan Hak Karyawan, Musniar menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan cukup kooperatif. Meski demikian, DPMPTK akan terus mengawal terkait pemenuhan Hak Normatif Karyawan serta akan terus berkoordinasi dengan BPJS terkait pencarian dana BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, dirinya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan uang tersebut sebagai modal usaha.
“DPMPTK akan terus melakukan pengawasan terkait pemenuhan HAK Karyawan sesuai PP No 35 Tahun 2021 serta mengupayakan berkoordinasi dengan BPJS terkait pencairan dana BPJS ketenagakerjaan,” tutupnya.(Ivan)