Pengawasan Sertifikat/Label Halal Menuju WHO 2024, Tim Kemenag Pangkalpinang Turun di Beberapa Titik

PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Agama Pusat terkait persiapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, dimana seluruh Jajaran Kementerian Agama RI tingkat Kabupaten/Kota diwajibkan berperan aktif melaksanakan Pengawasan Produk Halal secara serentak, Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang bergerak cepat dengan membentuk Tim Terpadu dibawah komando Kasubbag Tata Usaha, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M. dan Kasi Bimas Islam yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawasan Produk Halal, H. Tri Edy Kesumo Raharjo, M.Pd., serta turut melibatkan Humas internal untuk turun di beberapa titik lokasi guna melaksanakan kegiatan tersebut, pada Kamis (4/4/2024).

Eyde Tusewijaya yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Halal Kota Pangkalpinang tersebut menjelaskan bahwa selain melakukan pengawasan terhadap pencantuman Label Halal dan Sertifikat Halal, tim juga melakukan temu wicara dengan pelaku usaha yang sudah mempunyai sertifikat dan label tersebut, sekaligus mengadakan sosialisasi dan penyebaran brosur kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.

“Yang menjadi ranah pengawasan adalah label halal yang sesuai SOP yaitu paling sedikit memuat logo, nomor sertifikat/nomor registrasi dan logo berisi gambar tulisan dan/atau kombinasi dari gambar dan tulisan, label halal ini juga harus memilki border dan digunakan pada kemasan, terkait warna label halal yaitu ungu, hitam/putih disesuaikan dengan warna yang dominan dari kemasan agar logo dapat tetap terlihat dan mudah dibaca,” paparnya.

Sedangkan untuk pengawasan sertifikat halal difokuskan pada pemeriksaan dokumen kepemilikan, keaslian sertifikat halal, kesesuaian sertifikat halal dengan produk yang disertifikasi.

Bacaan Lainnya

“Dari beberapa titik yang dikunjungi tadi, antara lain; lapak laris manis di Kecamatan Girimaya dan Cilukba di Kecamatan Rangkui yang menyediakan aneka jajanan kuliner, Alhamdulillah, semua hal terkait sertifikat dan label halal yang diterbitkan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Untuk sosialisasi, lanjutnya, tadi juga kami sempat membagikan brosur dan memberikan edukasi terkait pentingnya sertifikat halal bagi para pelaku usaha makanan untuk memberikan rasa nyaman dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Dikatakannya, dengan adanya pengawasan dan sosialisasi secara massif ini dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya percepatan implementasi sertifikasi halal, sehingga target Wajib Halal Oktober 2024 dapat terealisasi dengan baik, khususnya di daerah Kota Pangkalpinang.

Terakhir Beliau pun berharap, sertifikasi halal ini dapat memberikan rasa nyaman, keamanan, dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif terhadap upaya menjadikan Kota Pangkalpinang, Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai destinasi wisata halal kelas dunia guna mempercepat pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. (GV04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *