Manajemen CV Alumada Karya Bersikap Arogan dan Ancam Melaporkan Awak Media Atas Pemberitaan Papan Reklame Ilegal Milik Mereka

BPJN Babel Sebut “Permohonan Izin Masih Berproses”

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Sikap arogan dan angkuh CV Alumada Karya Pratama kepada awak media saat melakukan klarifikasi atas berdirinya papan reklame ilegal di jalan muntok Kelurahan Gajahmada, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, Senin (29/4/2024).

Bukan baru pertama kali diminta klarifikasi atas pembangunan papan reklame ilegal milik CV Alumada Karya Pratama yang terbit dimedia ini dengan judul “Ada Banyak Papan Reklame Siluman di Kota Pangkalpinang” tertanggal 30 Desember 2023 lalu. Tidak pernah dijawab dan dihiraukan oleh pihak manajemen CV Alumada Karya Pratama.

Setelah ramai diberitakan dan ditanggapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memastikan papan reklame milik CV Alumada Karya Pratama belum dikeluarkan izin pendiriaanya dan sudah berapa kali diberikan surat pemangilan dan teguran kepada perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Benar bang, papan reklame tersebut belum dikeluarkan izin pembangunannya dari Dinas kami,” ungkap Andi Kepala Bidang Perizinan dan Pengawasan DPMPTSP Kota Pangkalpinang, Jumat (29/4/2024).

Tidak terima dengan pemberitaan berulang-ulang kali oleh media ini akhrinya pihak CV Alumada Karya Pratama buka suara dan memberikan klarifikasi atas pemberitaan Perkaranews.com dengan judul “Sempat Berhenti Pembangunannya, Papan Reklame Ilegal Milik CV Alumada Karya Kini Kokoh Berdiri”

“Pagi Bapak.
Untuk tanggapan kami, tim kami yang di Bangka melakukan pengurusan prosedur berkas perizinan.
Dapat bapak konfirmasikan progresnya ke Balai Jalan dan Pemkot sesuai kewenangan masing masing pihak, pak.
Terima kasih,” jawab salah satu manajemen CV Almada Karya Pratama
melalui pesan Wa.

Awak media yang mendapatkan klarifikasi CV Alumada Karya Pratama mencoba mengklarfikasi kepihak yang disebut, baik itu ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Babel atas perintah Kepala BPJN Babel, Arif menghubungi Kabsu TU, ternyata BPJN Babel belum mengeluarkan izin atas permohonan Cv Alumada Karya Pratama tersebut.

“Permohonan izinnya masih berproses, pak,” jawab Dewi Astuti Kasub TU BPJN Babel. Senin (29/4/2024).

Setelah memastikan bahwa belum ada perizinan yang dikeluarkan atas pembangunan papan reklame ilegal tersebut. Kami kembali menghubungi pihak manajemen CV Alumada Karya Pratama. Disini lah terjadi permasalahan pihak CV Alumada Karya Pratama menuduhan dan menfitnah serta melaporkan awak media tebang pilih atas pemberitaan papan reklame ilegal di Kota Pangkalpinang yang hanya tertuju hanya pada perusahaan mereka.

Mendengar tuduhan CV Alumada karya Pratama, awak media meminta membuktikan perkataan tersebut karena dinilai telah memberikan tuduhan dan fitnah yang tidak mendasar dan bukti yang kuat, serta mengirimkan alamat kantor media Perkaranews.com jika ingin melaporkan dan tidak terima pemberitaan yang diterbitkan.

“Baik pak. Mohon maaf juga pak kalaul by phone mungkin kurang enak nada bicara saya ke bapak.
Ada baiknya kita atur waktu ketemu saja pak ya.
Kamis tanggal 2 Mei nanti pak
Untuk waktu dan tempatnya boleh kami sampaikan menyusul pak.
Sekiranya bapak berkenan,” pinta manajemen CV Alumada Karya Pratama.
(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke pillow Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Hello Neat post Theres an issue together with your site in internet explorer would check this IE still is the marketplace chief and a large element of other folks will leave out your magnificent writing due to this problem