Fenomena Mudik Imlek Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Babel Minta Harus Segera Diantisipasi oleh KPU Babel dan KPU RI

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Menyikapi fenomena mudik pada hari raya besar keagaman yang juga bertepatan dengan hari Pemilihan Umum 2024. Badan Pengawas Pemilu Bangka Belitung (Bawaslu Babel) minta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan KPU Babel segara menyikapi, Sabtu (20/1/2024).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Babel, Osykar saat dihubungi awak media untuk warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dihari perayaan Imlek yang datang dari luar ke Babel itu hal yang lumrah terjadi setiap tahun.

“Pada Imlek tahun ini sangat unik, karena bertepatan dengan hari Pemilihan Umum. Jika warga luar Babel yang terdaftar bukan di Babel maka dapat diurus pindah memilihnya paling lambat pada tanggal 15 Januari 2024,” ungkapnya.

Kemudian Osykar, menegaskan pasca putusan MK KPU menerbitkan surat 695 terkait pelayanan hak pilih pemilih pindahan dengan keadaan tertentu s.d tgl 7 Februari 2024, yaitu dengan kategori ;
1. Pemilih yang sakit
2. Pemilih yang tertimpa bencana
3. Pemilih yang menjadi tahanan
4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara

Bacaan Lainnya

“Dari hal tersebut, untuk warga yang Berhalangan memilih ditempat asalnya dengan alasan diluar dari kategori di atas, maka harus segera diantisipasi oleh KPU Babel dan KPU RI,” tegasnya.

Osykar juga menjelaskan biar bagaimana pun, setiap warga negara Indonesia baik dari keturunan etnis tionghoa atapun yang lainnya mempunyai hak yang sama dalam menyalurkan hak pilihnya.

“Walaupun pengurusan administrasi pindah memilih yang mempunyai jadwal terbatas yang telah ditetapkan oleh KPU. Permasalahan mudik Imlek ini harus segera diantipasi agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,” pintanya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *