Ada 2607 Warga Binaan di Babel Yang Terdaftar Pada Pemilu 2024 Nanti

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Jelang Pemilihan Umum 2024 nanti ada sekitar 2607 warga binaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan mencoblos pada 14 Februari 2024 nanti.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri saat ditemui awak media dikantornya saat ini ada 2607 warga binaan yang sudah memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024 nanti, Rabu (24/1/2024).

“2607 warga binaan ini terbagi di berapa Lembaga Pemasarakatan di Babel. Lapas IIA Kota Pangkalpinang 582 orang, lapas Narkoba IIA Kota Pangkalpinang 944 orang, Lapas IIB Sungailiat 500 orang, Lapas IIB Tanjung Pandan 251 orang, LKPA 33 orang, Lapas Perempuan Pangkalpinang 114 orang dan Lapas IIB Muntok 237 orang,” ungkapnya.

Selanjutnya Kunrat, juga menegaskan saat ini pihak Kemenkumham Babel terus berkordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengakomodir para warga binaan yang belum terdaftar dalam pemilih tetap dan pemilih khusus serta daftar pemilih tambahan.

Bacaan Lainnya

“Warga binaan yang sudah terdaftar dalam pemilih tetap saat ini 1446 orang, DPTb 846 orang dan calon DPK ada 302 orang jadi total semuanya 2594 orang,” sebutnya.

Selanjutnya Kunrat, menegaskan saat ini belum diketahui berapa tolal tempat pemugutan suara yang akan dibangun dilapas se-Babel ini dan masih dikoordinasikan ke KPU dan Bawaslu untuk menentukan jumlah TPS yang ada di Lapas.

“Untuk petugas TPS akan dilakukan oleh para petugas dari Lapas dan TPS berada didalam Lapas itu sendiri, jadi kita tetap masih tetap berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” katanya.

Ketika disinggung mengenai netralitas para petugas lapas dan warga binaan yang sudah terdaftar, apakah ada lobi-lobi dari partai politik atau calon anggota legeslati untuk meraup suara dikarenakan begitu banyaknya jumlah warga binaan yang akan memilih.

“Kita sudah melakukan apel jelang Pemilu 2024 ke semua Lapas agar bersikap netral dan tidak ada memihak kepada partai politik dan calon tertentu, jika ada yang datang mau memberikan bingkisan atau barang makanan itu bisa dilakukan selama tidak ada logo partai atau calon tertentu,” pungkasnya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar