PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), hari ini akan menyerahkan lebih dari 2,5 Juta Sertifikat Hak Atas Tanah tak terkecuali di Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel), Senin (4/12/2023).
Untuk di Babel, sertifikat tanah ini diserahkan langsung secara simbol oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung I Made Daging, A.Ptnh., M.M.
Dalam sambutannya I Made Daging menyampaikan, Indonesia adalah negara yang memiliki daratan sangat luas, dengan luas mencapai ± 1.905 juta km² dengan perkiraan jumlah bidang tanah sebanyak ± 126 Juta bidang tanah, dari angka tersebut Presiden RI menginstruksikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI (Kementerian ATR/BPN) untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah sebanyak ±126 juta bidang tanah, sehingga hari ini sudah terdaftar sebanyak 105,2 Juta bidang tanah atau sebanyak 80,45 % bidang tanah.
“Di Babel saat ini telah terdapat jumlah bidang tanah bersertipikat sebanyak 508.847 bidang, atau sekitar 70,50 % dari total keseluruhan estimasi jumlah bidang tanah yaitu 721.762 bidang. Jadi dalam rangka menuntaskan sisa bidang tanah yang belum terdaftar sebanyak 212.915 bidang, Kantor Wilayah BPN Babel telah menyiapkan Roadmap penyelesaian pendaftaran tanah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun 2023 hingga tahun 2025,” ucap I Made Daging.
Menurutnya, penyelesaian kegiatan pendaftaran tanah dilakukan melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Legkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor serta Pelayanan Rutin.
Kegiatan inipun sudah dilaksanakan oleh Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Babel, diharapkan seluruh bidang tanah dapat terdaftar secara tuntas di tahun 2025 sebagaimana perintah Bapak Presiden.
“Jadi pada tahun 2023 target sertipikasi tanah melalui PTSL sebanyak 15.862 bidang tanah, per Tanggal 1 Desember 2023 telah dituntaskan sebanyak 13.812 sertifikat hak atas tanah, dan telah dituntaskan kegiatan Pengumpulan Data Yuridis dan Pemberkasan dengan hasil mencapai 15.920 bidang tanah,” ujarnya.
I Made menambahkan, kegiatan Redistribusi Tanah dari target sebanyak 5.000 bidang tanah telah terealisasi sebanyak 3.583, angka tersebut masih akan terus bertambah hingga mencapai 100% pada Akhir Bulan Desember 2023. Untuk Babel akan diserahkan secara simbolis sebanyak 200 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat dari 15.080 sertipikat yang siap di serahkan yang terdiri dari 62 sertipikat.
“Untuk masyarakat di Kota Pangkalpinang ada 62 sertipikat, 62 sertipikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka, 60 sertipikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah, 10 sertipikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka Barat dan 6 sertipikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan,” jelas I Made.
Lanjutnya, berkaitan dengan Kabupaten/Kota lengkap, Satuan Kerja Kanwil BPN Babel berencana menghadirkan kota lengkap, dimana seluruh bidang tanahnya terdaftar di database Kementerian ATR/BPN yaitu Kota Pangkalpinang.
“Sebagai informasi, bahwa per tanggal 1 Desember 2023 Kota Pangkalpinang memiliki estimasi jumlah bidang tanah sebanyak 95.000 bidang, jumlah bidang tanah terdaftar sebanyak 78.755 bidang tanah, tanah bersertipikat sebanyak 72.700 sertipikat serta KW 4,5,6 sebanyak 8.762,” paparnya.
“Hingga saat ini capaian data siap elektronik di Kota Pangkalpinang meliputi data siap elektronik sebesar 86,10 %, Buku Tanah Valid sebesar 94,91 %, Persil Valid sebesar 85,18 %, Surat Ukur Valid sebesar 93,9 % dan Data Valid sebesar 84,52 %,” tambahnya.
Guna mendukung tercapainya kota lengkap, telah disiapkan Roadmap Kota Pangkalpinang menjadi Kota Lengkap melalui skema kegiatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang. Diantaranya meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas data pertanahan, penataan bidang tanah, misalnya penataan terhadap bidang overlap, pengambilan foto udara melalui pemotretan drone, penyelesaian KW 4,5,6 dan lain sebagainya.
Lanjut I Made, keberhasilan program sertipikasi tanah tidak hanya diukur dari banyaknya sertipikat yang diserahkan kepada masyarakat (asset reform), tetapi juga dilihat dari manfaat sertipikat hak atas tanah tersebut. Seyogianya, setelah dilaksanakan program sertipikasi tanah di wilayah tersebut, diikuti oleh peningkatan taraf hidup dan perekonomian masyarakat (access reform) melalui kolaborasi dan sinergi pemegang hak atas tanah, Lembaga Perbankan/Keuangan dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat melalui pembimbingan usaha masyarakat, peningkatan keterampilan dan penyediaan peralatan teknis, dan penyediaan modal oleh perbankan, serta pemasaran hasil usahanya.
“Jadi sukses atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah baik PTSL, redistribusi tanah maupun kegiatan juga tidak lepas dari dukungan Bapak Gubernur, Bupati/ Wali Kota khususnya yang terkait dengan pajak daerah yaitu kebijakan pembebasan maupun pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui peraturan Bupati/ Walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucapnya.
“Sekali lagi saya mengucapkan selamat kepada para penerima Sertipikat Hak Atas Tanah. Serta tidak lupa kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pj Gubernur, Bupati/Walikota beserta seluruh jajaran Pemerintahan Provinsi/ Kabupaten/ Kota serta Forkopimda yang telah mendukung dan bersinergi dalam menyukseskan Program-Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional baik PTSL maupun program lainnya,” tutup Kepala BPN Wilayah Babel I Made Daging. (Yuko)