Tentukan Arah Kebijakan, Pemkab Bangka Tengah Bahas Raperda APBD Tahun 2024

KOBA,PERKARANEWS – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah mengambil langkah penting dalam menjalankan tugas legislatif dan penyusunan anggaran dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024 dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2024.

Kegiatan ini di laksanakan pada Selasa (31/10/2023) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah, dihadiri oleh Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Drs. Sugianto, M.Si, para anggota DPRD, perwakilan dari Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dalam upaya untuk mengatur berbagai aspek kebijakan dan regulasi di Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024. Program ini mencakup berbagai inisiatif legislasi yang akan menjadi fokus dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Beberapa poin yang akan menjadi fokus dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 ini meliputi perbaikan regulasi terkait investasi, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peraturan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah perkotaan. Program ini diharapkan akan membantu Kabupaten Bangka Tengah menuju arah pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah langkah strategis dalam menjawab tuntutan zaman. Kami ingin memastikan bahwa aturan dan regulasi yang ada mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Bupati Bangka Tengah.

Selain penetapan Program Pembentukan Peraruran Daerah (Propemperda), Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2024 kepada DPRD. Rancangan APBD ini merupakan gambaran tentang alokasi dana untuk berbagai program pembangunan dan kegiatan Pemerintah yang akan dilaksanakan dalam tahun 2024.

Dalam penyusunan Rancangan APBD 2024, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah memperhatikan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Rancangan APBD ini juga mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“APBD tahun 2024 adalah instrumen penting dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bangka Tengah. Kami berharap agar masyarakat dan pemangku kepentingan dapat berpartisipasi aktif dalam proses konsultasi publik untuk meningkatkan kualitas peraturan ini,” tambah Algafry.

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bangka Tengah akan bersama-sama memproses dan mengevaluasi Rancangan APBD 2024 ini sebelum akhirnya direspons dan dijadikan peraturan daerah yang mengikat. Proses ini akan melibatkan dialog dan diskusi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat Bangka Tengah dapat menghasilkan manfaat yang maksimal.

Adapun dari 10 total Raperda yang disampaikan merupakan 8 Raperda yang diusulkan dari Pemerintah Kabupaten dan 2 Raperda inisiatif yang di usulkan oleh DPRD Kabupaten Bangka Tengah, terdiri dari:

1. Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038.

2. Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2007 tentang Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol.

3. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangka Tengah 2025-2045.

5. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2025-2045.

6. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas (inisiatif DPRD).

7. Pakaian adat (inisiatif DPRD).

8. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.

9. Perubahan APBD Tahun 2024.

10. APBD Tahun 2025.

Dengan penetapan program pembentukan Perda untuk tahun 2024 dan penyampaian Rancangan APBD 2024, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memperlihatkan komitmen kuatnya untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan penetapan program pembentukan peraturan daerah dan penyampaian Rancangan APBD 2024, langkah-langkah awal telah diambil menuju masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Bangka Tengah. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *