Pemkot Pangkalpinang Berencana Cabut Perda Mihol

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mencabut Perda tentang Penjualan Minuman Beralkohol.

Ada pun maksud dan tujuan diajukannya Raperda pencabutan ini dikarenakan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga perlu dicabut.

“Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terkait dengan penjualan minuman beralkohol, yang beralih dari pajak menjadi retribusi izin penjualan minuman beralkohol dan masuk dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu,” ungkap Molen kepada awak media.

Menurut Molen pada saat itu Perda Nomor 4 Tahun 1984 tersebut masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, maka dengan adanya perubahan aturan dalam perundangan.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya perubahan aturan, dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.

Molen memastikan dengan adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah, khususnya Perda di Kota Pangkalpinang, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras, dipandang perlu untuk dicabut, karena bertentangan dengan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Ya bertentangan juga dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016. Dan Aturan lainnya yang lebih tinggi sehingga harus dicabut demi kepastian hukum,” tutupnya.

Rencana Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras. Sudah disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, saat mengikuti Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (23/10/2023). (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *