PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Kondisi pasar tradisional, pasar pagi Kota Pangkalpinang yang sampai saat ini tidak ada perubahan yang signifikan bahkan masih semerawut dan terkesan kumuh, dikeluhkan oleh masyarakat baik pedagang maupun pengunjung.
Berdasarkan pantauan dan informasi tim detikkasus yang diperoleh dilapangan, bahkan dirasa sangat mengganggu pengguna jalan setiap melewati fasilitas umum pasar pagi tersebut. Hal ini terkesan dibiarkan berlarut, terlihat sampah berserakan di mana mana dan belum lagi kondisi kios kios yang ada di lantai 2 sekarang sepi dan banyak yang hancur dihantam hujan dan panas jadi terkesan kumuh dan bau seperti tempat pembuangan sampah.
Terkait kondisi pasar pagi yang bahkan sudah sering menjadi keluhan dan laporan masyarakat tersebut semestinya harus menjadi menjadi pehatian pihak terkait dalam hal ini adalah pihak eksekutif (Pemkot) maupun pihak legislatif (DPRD) di kota pangkalpinang agar dilakukan pengkajian ulang terutama berkenaan dengan kebijakan untuk perbaikan dan tata kelola pasar pagi secara baik, apalagi ini merupakan pasar tradisional yang menjadi center perdagangan masyarakat pada jam-jam tertentu di ibu kota provinsi kepulauan bangka belitung.
Permasalahan pasar pagi tersebut menjadi sorotan dikalangan masyarat bahkan dikemontari termasuk Pemerhati Kebijakan Publik, Jumli Jamaluddin saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (21/9/2023) malam.
“Permasalahan pasar pagi di ibukota provinsi ini saya sudah seringkali menyorotinya bahkan sudah dari beberapa tahun yang lalu saat saya masih menjabat di Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung, bahkan meminta pihak-pihak terkait baik pihak eksekutif maupun pihak legislatif untuk melakukan perbaikan penataan dan pengelolaannya, apalagi kondisinya semerawut dan terkesan kumuh”, ujar Jumli.
Jumli Jamluddin yang juga selaku Ketua LP5 Babel dan mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung periode 2013-2018 ini, dia kembali berharap pihak-pihak terkait baik itu pihak eksekutif maupun legislatif di kota Pangkalpinang agar permasalahan pasar pagi tersebut berul-betul menjadi perhatian khusus, dan tidak dikait-kaitkan dengan konsumsi politik.
“harapan saya agar pihak-pihak terkait baik eksekutif maupun legislatif betul-betul menjadi perhatian khusus soal pasar pagi, dan tidak dikait-kaitkan dengan konsumsi politik”, pungkas Jumli.
Padahal diketahui Kota Pangkalpinang sudah memiliki dasar hukum atau payung hukumnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta peraturan walikota pangkal pinang nomor 56 tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada unsur pelaksana teknis kota pangkal pinang, semestinya sudah dapat dijalankan oleh satuan tugas yang menangani masalah tersebut. Namun disayangkan tidak dioptimalkan. (Yuko)