PANGKALPINANG,Perkaranews – Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr (HC) Ir Sukarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dr Ira Ajeng Astried, menyampaikan sejumlah permasalahan terkait Pergub mengenai absensi dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurutnya, dua hal tersebut telah diupayakan sosialisasinya oleh dinas terkait, di lingkungan RSUP Soekarno Kepulauan Babel. Ia menyebut bahwa jam kerja Dokter Spesialis yang tidak menentu, akan berimbas kepada pembayaran TPP.
Ia menerangkan bahwa absensi dokter di RSUP Soekarno Kepulauan Babel selama ini, dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari, melalui sidik jari ataupun dengan aplikasi, pada waktu-waktu tertentu.
Demikian disampaikannya, saat kegiatan audiensi bersama terkait Pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) TPP dan Dispensasi Presensi Dokter Spesialis/Sub Spesialis di Gedung Mahligai, Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Babel, Selasa (4/7/2023).
“Jam kerja dokter spesialis di RSUP Soekarno Kepulauan Babel ini tidak dapat dipatok pastinya, mengingat jam kerja yang tinggi, tidak menentu bahkan bisa hingga 24 jam nonstop, yang berimbas pada pembayaran TPP,” jelas dr Ira Ajeng.
“Saat menyusun juknis, kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman di Komite Medik RSUP, akan tetapi ada beberapa hal yang masih belum sejalan. Sehingga, saya pada kesempatan ini berharap agar dapat dicarikan solusi dan titik temunya,” lanjut dr Ira Ajeng.
Dalam kesempatan itu, Ketua BKPSDMD Provinsi Kepulauan Babel, Susanti menyebut bahwa berdasarkan surat edaran Nomor 800/0328/BKPSDMD/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel, perangkat daerah dapat menerapkan sistem kerja shift.
“Perangkat daerah dan/atau unit kerja yang mempunyai spesifikasi dan karakteristik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dapat menerapkan jam kerja sistem shift, penerapan jam kerja sistem shift ditetapkan oleh kepala perangkat daerah masing-masing, dan presensi terintegrasi bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem shift ditetapkan oleh kepala perangkat daerah masing-masing,” ucap Susanti.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu menyarankan agar indikator absensi dapat menyesuaikan, misalnya dengan berbasis kinerja yang indikator pengukurannya disesuaikan. Dalam hal ini, lanjut Pj Gubernur Suganda, pihak rumah sakit sendiri yang paham apa saja parameter yang sesuai dan dirasa adil.
“Dari hasil diskusi, untuk mengukur kinerja dokter dibutuhkan parameter pengukuran khusus, mengukur kerja dan disiplin secara berimbang. Substansinya, disiplin itu harus tetap dilakukan,” katanya.
Dirinya meminta pihak RSUP dan Dinas Kesehatan berdiskusi bagaimana agar tenaga dokter dapat bekerja dengan nyaman dan fleksibel, tetapi sekaligus bisa melayani masyarakat dengan baik.
“Dan ketika hal tersebut telah disepakati, maka harus dilaksanakan dengan segala konsekuensi yang harus dipatuhi bersama,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Kepulauan Babel, Andri Nurtito, menyampaikan bahwa berdasarkan Pergub tentang TPP tersebut, pihaknya akan membuat juknis yang akan mengatur dan menyesuaikan dengan tipikal kinerja di RSUP Soekarno Kepulauan Babel.
“Iya, dengan adanya juknis ini, bagaimana kita mencari titik tengah sehingga di satu sisi dokter dengan kinerja/loyalitas tinggi akan semakin loyal. Kemudian sebaliknya, dokter dengan kinerja kurang baik, misalnya, akan mendapat pinalti,” tutupnya. (Yuko)