Diduga Tersangka Unyil Adik Mei Hoa Dituntut 4 Bulan, Yus Matinya Supermasi Hukum di Bangka Tengah

BANGKA TENGAH,Perkaranews – Merasa diberlakukan tidak adil dalam mencari keadilan atas tuntutan hukuman terhadap penganiayan anak dibawah umur oleh salah satu keluarga dari penjabat yang ada di Bangka Tengah.

Kasus pengeroyokan anak bawah umur RD (16) dan SJ (15) oleh tersangka MK alias Unyil adik ketua DPRD Bangka Tengah Mei Hoa seolah jadi permainan atau tak berkeadilan dalam sebuah supermasi hukum di Kabupaten Bangka Tengah.

Sejak awal kasus ini dibergulir banyak upaya penjegalan hukum yang dilakukan oleh keluarga besar Ketua DPRD Bangka Tengah agar adiknya yang tersangka MK alias Unyil tidak ditahan atau bebas dari tuntutan hukum atas tindakan yang dilakukannya.

Selain dalam penerapan pasal yang terlalu terkesan ada pembelaan dan perlindungan dari aparat penegak hukum (APH) terhadap tersangka MK alias Unyil dengan berubahnya tuntutan dari pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka Unyil Cs menjadi penganiayaan hingga kini diduga tersangka MK alias Unyil diduga hanya dituntun empat bulan saja.

Bacaan Lainnya

Saat dihubungi orang tua korban YUS mengatakan tidak terima atas tuntutan dan pasal yang disangkakan oleh APH terhadap anaknya dan temannya, Jumat (7/7/2023).

Ada apa dengan APH,” tanyanya.

Yus juga berharap di Kabupaten Bangka Tengah ini ada keadilan yang berdiri tegak dan masyarakat yang mencari keadilan harus diberlakukan dengan baik dan adil tidak boleh seperti ini.

“Sepertinya Supermasi hukum di Bangka tengah ini sudah “Mati”. Mentang-mentang tersangka adik dari penjabat teras di Bangka Tengah maka hukum pun bisa dipermainkan dengan tranfraan dan terbuka dimuka umum,” tegasnya.

Ia berharap keadilan yang saat ini diperjuangkan ini akan tetap diperjuangakan hingga ke level yang lebih tinggi karena jelas-jelas di Kabupaten Bangka Tengah hukum telah mati dan tidak berlaku adil terhadap pelaku kejahatan kepada anak dibawah umur.

“Ini adalah sebuah kejahatan kepada anak dibawah umur, tapi tidak diberlakukan hukum secara adil dan tidak berprikemanusiaan,” tutupnya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *