Bupati Algafry Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara Tindak Pidana

BANGKA TENGAH,Perkaranews -Berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Selasa (11/7/2023), Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht).

Pada kali ini, pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah berasal dari 50 perkara tindak pidana dengan rincian yakni perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 26 perkara dan Perkara Tindak Pidana Umum (PIDUM) sebanyak 24 perkara.

Algafry mengatakan pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu dari proses penegakan hukum yang ada di wilayah Bangka Tengah maupun di Indonesia. Algafry pun turut mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) Bangka Tengah yang sudah melaksanakan pemusnahan barang bukti ini.

“Ini juga sebagai pengingat untuk kita bahwa hukum itu harus ditegakkan supaya rasa keadilan di masyarakat tetap ada,” ungkap Algafry.

Bacaan Lainnya

Ia juga berpesan dan menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dan menjauhi segala urusan yang melanggar hukum demi keamanan bersama.

“Jangan bermusuhan, berkonflik, melakukan kejahatan, melanggar hukum. Jika sudah berurusan dengan hal itu, tentu akan menganggu kenyamanan serta ketentraman hidup,” kata Algafry.

Kedepan, Bupati Bangka Tengah juga berharap tindak pelanggaran hukum dapat berkurang baik itu kekerasan terhadap anak maupun narkotika sehingga menjadikan Bangka Tengah lebih aman dan lebih baik lagi.

“Semoga kedepan tingkat kerawanan serta kejahatan di Bangka Tengah ini terus berkurang,” harap Algafry.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini, menjelaskan untuk Tindak Pidana Narkotika yang dimusnahkan yakni jenis sabu (metamfetamina) sebanyak 157 bungkus plastik bening dengan total 31,2 gram dan ganja sebanyak 19 paket dengan total 654,67 gram, serta handphone sebanyak 4 unit.

“Sedangkan untuk tindak PIDUM yakni ada senjata tajam (parang) sebanyak 5 buah, pakaian, tas, selang ulir, pipa serta handphone,” kata Husaini.

Husaini mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

“Pemusnahan barang bukti ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti dan ini kami lakukan secara konsisten,” katanya lebih lanjut. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

64 Komentar