BANGKA TENGAH,Perkaranews – Ramai pemberitaan di media online tentang aktivitas pertambangan di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Sembulan desa Perlang kecamatan Lubuk Besar Bangka tengah yang mengunakan alat berat exsavator (PC), bukanlah kawasan Hutan Produksi melainkan APL seperti yang dilaporkan oleh wartawan, Senin (5/6/2023).
APL adalah areal penggunaan lain di luar kawasan hutan yang diperuntukan penyangga lingkungan kehidupan masyarakat yang paling dekat juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarkat setempat.
Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan yang mendatangi desa Perlang yang saat ini sudah masuk Wilayah Pertambang Rakyat (WPR) tidak menemukan adanya hutan produksi dalam lokasi pertambangan tersebut.
Berdasarkan hasil laporan dari tim dilapangan, Kepala KPH Sungai Sembulan Mardiansah menyebutkan lahan tambang tersebut Bukanlah kawasan hutan produksi melainkan APL seperti yang dilaporkan oleh wartawan.
“Hari ini tim langsung menyidak ke lapangan, berdasarkan data titik koordinat dilapangan tidak ditemukan kawasan hutan produksi, melainkan APL,” ungkapnya.
Mardiansah juga mengatakan sebelum turun ke lokasi tambang yang diberitakan terlebih dahulu datang ke kantor desa perlang dan kepala desa Perlang mengatakan lahan tersebut sedang dalam proses pengajuan izin pertambangan rakyat karena sudah ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Berdasarkan data dari desa membenarkan lahan tambang tersebut masuk dalam WPR dan saat ini sedang dalam proses IPR,” pungkasnya. (R5/RLS)