Ranperda di DPRD Babel Belum Juga Rampung, Wakil Ketua Bapemperda Beberkan Alasan

PANGKALPINANG,Perkaranews – Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) di DPRD Bangka Belitung masih menumpuk.

Bagaimana tidak, dari sejumlah ranperda yang diusulkan eksekutif dan legislatif. Baru beberapa ranperda yang disahkan.

Diketahui, sebanyak 3 ranperda inisiatif, 6 ranperda usulan pemprov, dan 3 ranperda kumulatif terbuka, yang belum selesai sampai Juni 2023.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Mansah, mengatakan, ada 9 ranperda yang diusulkan di tahun 2023 ini. Sebanyak 3 ranperda telah masuk dalam pembahasan di DPRD Babel.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan beberapa perda yang lain masih dalam peroses penyusunan naskah akademik dan proses singkronisasi. Ada 3 ranperda lagi yaitu perda APBD 2024 dan perda APBDP 2023 masih belum diajukan menunggu waktu pengajuannya,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Babel, Mansah, Selasa (20/6/2022).

Ia menambahkan, sesuai mekanisme pembahasan rancangan perda APBD. Serta perda pertanggung jawaban APBD 2022 yang selesai pembahasannya.

“Secara rentang waktu pembahasan adalah di tahun 2023, target kita harapkan selesai sampai akhir tahun. Walaupun sampai bulan ini baru masuk 3 ranperda dalam pembahasan. Diperkirakan akhir Juli ini, bisa difinalisasi dan bisa diajukan perda yang lainnya untuk dilakukan pembahasan berikutnya,” lanjutmya.

Politikus Nasdem ini, menyebutkan masih menjadi kendala adalah penyusunan naskah akademik dari tim akademisi yang ditunjuk.

“Memang memerlukan waktu yang panjang dalam rangka menggali sumber informasi dan rujukan. Rujukan yang komperhensif, aspirasi masyarakat dan kebutuhaan-kebutuhan stakeholder atau pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ranperda yang sedang diajukan, hal ini dalam rangka mendapatkan kualitas perda yang baik.

“Sehingga dalam pembahasan di DPRD Babel nantinya tidak perlu memakan waktu lama, paling lama 2 bulan sudah klir pembahasannya,” terangnya.

Mengenai anggaran, dalam menyelesaikan sejumlah ranperda menurutnya tidak menjadi persoalan karena sudah dianggarkan sebelumnya.

“Anggaran dalam proses pembahasan pun sudah diestimasikan sebelumnya karena menginggat sistem penganggaran yang dipergunakan, adalah sistem SIPD. Telah terperinci kebutuhannya saat proses perencanaan,” terangnya.

Mengenai anggota DPRD Babel yang sering Dinas Luar, sehingga tak maksimal menyelesaikan ranperda, ditepis oleh Mansah.

Ia menjelaskan, mengenai anggota dewan yang sering dinas luar peruntukannya juga adalah dalam rangka pembahasan tugas dan fungsi DPRD.

“Yang diatur dalam jadwal badan musyawarah atau banmus setiap bulannya. Termasuk juga dinas luar membahas ranperda yang tergabung dalam pansus ranperda yang sudah dibentuk atau tugas alat kelengkapan dewan (AKD). Berupa komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya termasuk bapemperda, BK, banggar maupun badan musyawarah,” jelas Anggota DPRD Babel dapil Bangka Barat ini.

Mansah, memastikan sampai saat ini tidak ada kendala atau dinas luar bukan menjadi penyebab persoalan pembahasan ranperda menjadi lambat.

“Saran dan masukan untuk mempercepat proses penyelesaian ranperda yang diajukan adalah memperkuat tim penyusun naskah akademik, dan bekerja sama dengan beberapa tim akademisi. Jangan hanya terfokus oleh satu tim penyusun, karena pasti akan terkendala oleh waktu penyusunannya,” terangnya.

“Manfaatkan juga tim akademisi yang ada di Babel, termasuk juga tim perumus dari kanwil Menkumham. Selain dari tim perumus yang dari luar, dalam rangka mempermudah kordinasi di lapangan,” ujarnya.

Lebih jauh, Mansah mengharapkan, Bapemperda harus lebih sering melajukan rapat kordinasi internal, dengan pihak ekskutif dan tim perumus untuk mempercepat penyelesaian naskah akademik dan naskah akademik.

“Secara normatifnya harus selesai di tahun sebelumnya dengan cara pengajuan judul ranperda harus lebih dahulu diajukan baik oleh ekskutif maupun legislatif. Saran untuk badan musyawarah dalam menyusun jadwal, untuk memperbanyak jadwal pembahasan pansus.

Sehingga pembahasan ranperda bisa lebih cepat diselesaikan dan target sampai akhir tahun bisa tercapai 100 persen,” tegasnya.

Berikut Program pembentukan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 yang harus diselesaikan.

Rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

  1. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
  2. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi.
  3. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang bahasa indonesia, bahasa daerah, dan sastra daerah.

Rancangan peraturan daerah usul pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

  1. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  2. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang penanggulangan kemiskinan.
  3. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
  4. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang pajak dan retribusi daerah.
  5. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang pengelolaan sampah regional.
  6. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang RZWP3K.

Rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka:

  1. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang APBD tahun 2024.
  2. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang perubahan APBD tahun 2023.
  3. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *