Pemkot Pangkalpinang Klarifikasi Mengenai Stetmen Ratmida Dawam

Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan klarifikasi mengenai heboh dan viralnya pemberitaan mantan penjabat teras dilingkungan Pemkot Pangkalpinang Ratmida Dawam, Sabtu (27/5/2023) diruang SRC Pemkot Pangkalpinang.

PANGKALPINANG,Perkaranews – Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan klarifikasi mengenai heboh dan viralnya pemberitaan mantan penjabat teras dilingkungan Pemkot Pangkalpinang Ratmida Dawam, Sabtu (27/5/2023) diruang SRC Pemkot Pangkalpinang.

Dalam kesempatan konferensi pers Pemkot Pangkalpinang memghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah kota Pangkalpinang, Kepala Inspektorat kota Pangkalpinang dan Kepala BPRS Babel didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Pangkalpinang.

Dalam penjelasanya Kepala BKD Pangkalpinang Rizal mengatakan apapun yang terjadi mengenai permasalahan yang ada dilingkungan pemerintah Kota Pangkalpinang tentang pengakatan dan pelantikan jabatan ASN sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dari Komisi Sipil Negara (KSN).

“Apa yang disebut “Non Job/ Meja Panjang” salah satu penjabat dilingkungan Pemkot Pangkalpinang tidak ada istilah seperti itu, semuanya yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Rizal menegaskan apa yang dilakukan oleh pemerintah Kota Pangkalpinang kepada salah satu ASN dilingkungan Pemkot Pangkalpinang sudah mengikuti aturan yang terbaru dan berlaku dalam sebuah pengangakat dan pemberhentian Ratmida Dawam.

“Isu yang beredar diluar baik dalam pemberitaan maupun kabar yang tersebar bahwa Pemkot Pangkalpinang telah melakukan pelanggaran atau penyalahan wewenang dan bertindak sewenang-wenang terhadap mantan seketaris daerah Kota Pangkalpinang Ratmida Dawam itu tidak benar dan sangat salah, karena kami sudah berkerja sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Tidak ada pelanggaran atau permasalahan dalam pemberhentian Ratmida Dawam,” tegasnya.

Dalam kesempatan konferensi pers Pemkot Pangkalpinang memghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah kota Pangkalpinang, Kepala Inspektorat kota Pangkalpinang dan Kepala BPRS Babel didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi kota Pangkalpinang

Sedangkan Kepala BPRS Babel Chairul yang juga ikut-ikutan terseret dalam permasalahan ini menegaskan bahwa pemberhetian Ratmida Dawam sudah sesuai aturan dan atas permintaan dirinya sendiri.

“Apa yang kami lakukan ini, sudah sesuaia atuaran yang berlaku. Beliau bukan diberhentikan dari BPRS Babel tapi mengundurkan diri sesuai permohonan yang bersangkutan,” jelasnya singkat.

Selanjutnya Kepala Inspektorat kota Pangkalpinang Syahrizal mengungkapkan berdasarkan laporan yang masuk tentang adanya dugaan aktif, proaktif dan berapi-api dengan kegiatan yang berbau politik dengan partai politik.

“Berdasarkan hasil temuan dan penyelidikan Inspektorat melalui badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan menemukan adanya indikasi terlibat aktif dan berapi-api dalam kegiatan politik dengan partai politik. Hasil sidang selanjutnya dilaporkan ke pimpinan dan KSN,” pungkasnya. (R5/RLS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *