Pemuda Muhammadiyah Pangkalpinang Kecam Pegawai BRIN, Anggap Komentarnya Provokatif dan Intoleran

PDPM Kota Pangkalpinang melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Jazzkyanda mengaku kecewa atas komentar oknum pegawai BRIN APH pada media sosialnya yang mengancam pembunuhan terhadap warga muhamdiyah lantaran perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah, terangnya melalui siaran pers, Rabu (26/4/2023)

PANGKALPINANG,Perkaranews.com – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Pangkalpinang melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Jazzkyanda mengaku kecewa atas komentar oknum pegawai BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH) pada media sosialnya yang mengancam pembunuhan terhadap warga muhamdiyah lantaran perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.

Menurutnya sikap oknum pegawai BRIN tersebut tidak mencerminkan sikap seorang peneliti yang memiliki intelektualitas tinggi, terlebih lagi menurutnya yang bersangkutan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selayaknya memberikan contoh baik kepada masyarakat.

“Seperti yang kita ketahui bersama komentar APH ini bernada provokatif, peneliti seharusnya kritis dan intelek, namun sikap APH seakan tidak berpendidikan,” terangnya melalui siaran pers, Rabu (26/4/2023).

Menurutnya ASN adalah bagian representasi negara di mana negara harus mengayomi keberagaman, sehingga setiap perilaku provokatif dan intelorelan harus ditindak tegas.

Bacaan Lainnya

Hal senada juga disampaikan Anggota Bidang Hukum, HAM dan Advokasi PDPM Pangkalpinang Berry Aprido Putra bersama Andira yang dengan tegas meminta pihak kepolisian memproses secara hukum perilaku komentar APH di media sosial.

“Secara etik kami memahami APH akan diproses oleh Dewan Etik ASN, namun secara hukum jelas kami mendukung penuh laporan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah atas perilaku APH yang menciderai nilai toleransi sesama umat beragama,” jelasnya.

PDPM Kota Pangkalpinang melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Jazzkyanda mengaku kecewa atas komentar oknum pegawai BRIN APH pada media sosialnya yang mengancam pembunuhan terhadap warga muhamdiyah lantaran perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah, terangnya melalui siaran pers, Rabu (26/4/2023)

Dijelaskan kembali oleh Wakil Ketua Hukum HAM dan Advokasi Jazzkyanda bahwa sikap Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Pangkalpinang ini atas instruksi langsung Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Pangkalpinang Agustian Safitri, bahwa melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi ini Agus menyampaikan akan mengawal terus proses hukum yang akan dijalankan oleh Andi Pangerang Hasanuddin.

Bahkan Pemuda Muhammadiyah Pangkalpinang berencana juga akan membuat laporan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas komentar provokatif yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin ini.

Untuk diketahui bahwa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sendiri sudah membuat laporan kepada Bareskrim Polri yang teregistrasi dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 April 2023.

Laporan itu, menjadi satu dengan aduan LBH Muhammadiyah yang menganggap Hasanuddin telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. (R5/RLS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *