Cegah Pelanggaran Netralitas, Pemprov Kep Babel Luncurkan SiLapor ASN

PANGKALPINANG, PerkaraNews.com – Pesta demokrasi menuju Pemilihan Umum (pemilu) serentak 2024 tidak lama lagi akan berlangsung. Memasuki tahun politik, Berbagai calon, mulai dari kepala negara, kepala daerah, maupun calon dari legislatif akan unjuk gigi dalam kampanye yang dilaksanakan serentak, mulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Demi menjaga netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kep. Babel membuat laman khusus pelaporan untuk netralitas ASN.

Hal ini disebabkan hingga bulan Juli 2022, terdata 11 Pegawai ASN ditetapkan telah melakukan pelanggaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 Ayat 2F dan 2G, yang berbunyi “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Anggota TNI, Polri, Kades, Perangkat desa”.

“Melihat data pelanggaran tersebut, maka dari itu diperlukan peningkatan pengawasan bagi ASN, bukan hanya dari Badan Pengawas Pemilu saja, tapi juga pengawasan dari sesama ASN,” ujar Rusdianto selaku Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDMD Kep. Babel.

Bacaan Lainnya

Sehingga, apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran netralitas dan kode etik ASN di lingkup Pemprov. Kep. Babel, maka dapat melaporkannya melalui website SiLapor ASN di laman https://lapor.babelprov.go.id/silaporasn.

Dikatakan oleh Rusdianto, dengan adanya portal ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah untuk melaporkan tanpa harus melewati prosedur yang panjang.

“Dengan adanya website ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan hal-hal yang berpotensi menyebabkan pelanggaran netralitas dan pelanggaran kode etik, tanpa harus melalui prosedur tatap muka yang mungkin dapat memberatkan pelapor,” katanya.

SiLapor ASN ini dihadirkan demi mewujudkan sistem good governance di lingkungan Pemprov Kep. Babel, sehingga semua aspirasi dan pengaduan, pembinaan dan pengawasan dapat tersampaikan dengan baik.

Untuk memaksimalkan SiLapor ASN, Rudianto juga mengatakan bahwa website ini sudah disosialisasikan secara masif melalui media sosial, agar tersampaikan ke semua masyarakat Kep. Babel.

Lalu, untuk jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah terkait Larangan Netralitas Bagi Pegawai ASN dalam Pemilu, yakni:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Dalam pasal 5 huruf n bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

  1. Ikut Kampanye;
  2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS;
  3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya;
  4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
  7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

B. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
Pada pasal 6 huruf h berbunyi bahwa nilai nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil, yaitu Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Dalam menjaga netralitas baik di dalam maupun di luar kedinasan Pegawai Negeri Sipil harus menghindari segala bentuk kegiatan yang meliputi :

  1. Melakukan pendekatan kepada Partai Politik (Parpol) terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;
  2. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya/orang lain;
  3. Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon;
  4. Menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tanpa atribut;
  5. Mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media
    sosial;
  6. Berfoto bersama dengan pasangan calon;
  7. Menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.
    (R5/RLS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar