Rugikan Keuangan Negara 2,4 Milyar. S,HA,AC dan DY Ditetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Babel

PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan tiga orang pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi dan telah merugikan negara sebesar Rp. 2,4 milyar.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan keempat tersangka tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa, mengatakan empat orang yang telah ditetapkan tersangka, berdasarkan dari proses penyidukan dengan didukung dua alat bukti sah

“Keempat orang tersebut adalah S selaku Sekwan DPRD Prov. Bangka Belitung tahun 2017, HA Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung, AC Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung) dan DY Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung tahun 2017,”ungkapnya Kamis,(8/9)

Selanjutnya Aspidsus menjelaskan penyelidikan dimulai sejak 30 November 2021 berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022 dan kesimpulan ekspos pada Senin 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021. 

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Lebih Kurang Rp2,4 miliar,” sebutnya

Ia juga mengatakan para tersangka disangkakan dengan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (I) kec I KUHP.

“Untuk Subsidair dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

55 Komentar