Penerapan K3 PT Timah & Mitra Kurang, Anggota Komisi VII DPR Beri Warning dan Catatan Khusus

Anggota Komisi VII DPR RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Bangka Belitung, Bambang Patijaya saat mengunjungi rumah keluarga korban laka tambang di laut Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka. (Foto: ist)

SUNGAILIAT, PERKARANEWS.COM – Kecelakaan tambang yang terjadi di Perairan Laut Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menyebabkan penambang TI Selam tewas tergilas kipas swing Kapal Isap Produksi (KIP) Indosiam yang menambang di lokasi Izin Usaha Penambangan (IUP) PT. Timah, Tbk, masih hangat dibicarakan masyarakat setempat.

Terlebih, laka tambang itu diduga disebabkan oleh lemahnya penerapan serta pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam penambangan pasir timah yang dilakukan PT Timah maupun mitra kerjanya.

Terhadap hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya prihatin laka tambang masih terus terjadi di Bangka Belitung. Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Provinsi Babel ini menegaskan, kejadian laka tambang yang membuat penambang meninggal dunia di WIUP PT. Timah, Tbk ini menjadi catatan khusus Komisi VII.

Ia meminta PT. Timah, Tbk sebagai pemilik WIUP di Laut Matras untuk mengawasi dengan ketat dan membenahi penerapan K3 dalam penambangan yang dilakukan mitra kerjanya, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Inikan sesuatu yang tidak kita harapkan. Jangan menjadi hal yang terus terulang, kedepan ini akan menjadi catatan kami di Komisi VII,” katanya kepada wartawan saat mengunjungi keluarga AN–korban laka tambang tersebut di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (13/8/2022).

Bambang Patijaya juga mewarning PT Timah untuk mengelola mitra dengan baik. Ia menilai, kejadian laka tambang itu menandakan kurangnya penerapan K3 oleh mitra PT Timah dalam melakukan penambangan.

“Tolong untuk mengelola kemitraannya dengan baik, jangan sampai terulang kembali dan jangan diulangi lagi. Ini akan menjadi fokus catatan kita di Komisi VII nanti, di dalam pengawasan tata kelola pertambangan. Begitu kurangnya K3 yang selama ini diterapkan, ini menjadi isu-isu penting,” tutur Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Babel ini.


Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tambang itu menimpa AN alias Baron berusia 44 tahun selaku penambang TI (Tambang Inkonvensional) jenis Selam di perairan Matras, Sungailiat. Baron menjadi penambang pada TI Selam milik AA yang bermitra dengan PT Timah melalui CV. ABP Pokja Sinar Jelutung Matras yang mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) Pengangkutan dalam program Sisa Hasil Penambangan (SHP).

Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 15.40 WIB. Saat itu KIP Indosiam sedang melakukan penambangan pasir timah. Di sekitarnya terlihat 4 unit ponton TI Selam menempel di lambung sebelah kiri KIP karena terbawa arus dan angin kencang.

Kemudian, Nahkoda KIP berusaha menjauh dari ponton-ponton TI Selam tersebut dengan cara manuver mesin swing sebelah kanan. Namun ternyata posisi ponton sudah berada di belakang KIP dan menempel dekat mesin swing, sehingga terjadilah tabrakan ponton dengan KIP.

Sedangkan korban saat itu sedang menyelam untuk menambang timah di dasar laut dan diduga tali selang kompresor yang digunakan korban sebagai alat bantu oksigen, melilit di kipas Swing kapal isap. Tak pelak, tubuh korban ikut tertarik hingga tergilas kipas Swing dan tersangkut.

Korban kemudian dievakuasi ke darat oleh penambang lainnya dan langsung dibawa ke RSUD Sungailiat. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban tewas terdapat luka sayatan pada bagian paha dan sekujur tubuh.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Maladi mengatakan, adanya kelalaian dalam penerapan K3 pada ponton TI Selam yang melakukan penambangan timah pada kejadian itu.

“Untuk sementara, penyebab kematian korban dikuatkan dengan keterangan saksi dan hasil visum dokter forensik RSUD Sungailiat adalah murni karena kecelakaan kerja dimana terdapat kelalaian terkait penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada ponton TI Selam sesuai UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ungkap Maladi seperti dikutip dari babel.polri.go.id. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *