Beredar Dimedsos Surat Keputusan DPP Partai Gerindra,Bangun Jaya Jabat Wakil Ketua DPRD dan Kalok Diangkat Menjadi Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Beredar di media sosial surat keputusan Dewan pimpinan pusat Partai Gerakan indonesia raya (Gerindra) tentang pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pangkalpinang dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD kota Pangkalpinang Periode tahun 2022-2024.

Surat yang dikeluarkan oleh DPP Partai Gerindra nomor. O6-0174/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 14 Juni2022 yang memutuskan Bangun Jaya Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang dan Kalok sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang

Dalam surat DPD Partai Gerindra tersebut juga telah menutuskan mencabut surat keputusan DPP Partai Gerindra nomor. 08.0171/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tertanggal 16 Agustus 2019 yang menetapkan Djubaidah sebagai Wakil Ketua DPRD kota Pangkalpinang periode tahun 2019-2024 dinyatakan tidak berlaku lagi

Surat keputusan DPP Partai Gerindra tersebut sudah ditandatangan oleh Ketua Umum dan Seketaris DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ahmad Muzani.

Ketua Dewan pimpinan daerah Partai Gerindra Kota Pangkalpinang Bangun Jaya saat dihubungi Perkaranews.com membenarkan surat keputusan DPP Partai Gerindra tersebut dan pengantian pimpinan dan ketua fraksi ini bukan hanya di DPRD kota Pangkalpinang tapi se Babel termasuk DPRD Babel dan DPRD Bangka

“Ini bukan keputusan kami dikota Pangkalpinang, ini keputusan DPP dan sudah ditandatangan oleh ketua umum dan seketaris DPP Partai Gerindra,”ungkapnya. Minggu,(17/7)

Bangun Jaya juga berharap dengan ada surat dari DPP Partai Gerindra nomor. 06.0174/Kpts/DPD-GERINDRA/2022 ini secara tidak langsung telah mencabut surat keputusan DPP Partai Gerindra yang sebelumnya

“Pengantian pimpinan dan ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kota Pangkalpinang sudah sesuai evaluasi oleh DPP, jadi mari lah terima dengan legowo keputusan DPP ini,”harapnya

Selanjutnya Fraksi partai Gerindra DPRD kota Pangkalpinang sudah melaporkan surat tersebut ke pada seketariat DPRD kota Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti dan dilakukan proses pengantian antar waktu sesuai aturan yang berlaku

“Kami sudah melaporkan surat dari DPP partai Gerindra tersebut ke Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang dan berharap segara diproses sesuai atauran yang berlaku,”pungkasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *