Pansus 11 DPRD Kota Pangkalpinang Meminta Sweeping Anak Sekolah Yang Belum Di Vaksin

PN.COM-PANGKALPINANG,Rudi hertoni ketua panitia khusus (Pansus) 11 mengatakan berdasarkanUndang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 71 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2009 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan daerah pasal 19 menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 kali setiap 1 tahun, paling lambat 3 bulan terakhir. Senin(18/4)

“DPRD kota Pangkalpinang harus melakukan 30 hari setelah untuk diterbitkan rekomendasi tersebut laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun 2021,”ungkapnya

Selanjutnya Politis Partai PDI Perjuangan meyebutkan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2019 dan dari hasil pembahasan tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pangkalpinang akhir tahun anggaran 2014

“Kami rekomendasikan beberapa hal penting yang harus ditindaklanjuti sebagai berikutnya oleh pemerintah kota Pangkalpinang kesatu terhadap kesehatan masih terus berlangsung terutama pada usia anak sekolah yang masih belum divaksin karena tidak mendapat izin dari orang tuanya,sehingga perlu dilakukan sweeping atau pendataan sebagai secara baik-baik dan agama tertentu pada saat ini belum mendapatkan bantuan agar bisa diakomodir. Selajutnya penggunaan dana BOS yang lebih cepat dan tepat sasaran karena banyak siswa yang terbantu dengan adanya bantuan BOS ini, kepada sekolah swasta yang tidak menerima bantuan dana BOS untuk dilakukan tindakan dan meminta kepada sekolah lebih proaktif mengingat masih banyaknya siswa yang membutuhkan,”ungkapnya

Selanjutnya Rudi Hertoni mengatakan bantuan terhadap anggaran yang tidak terserap secara maksimal diharapkan kedepannya dan sesuai dengan persyaratan agar dapat tumbuh dan berkembang serta sekolah umum dan penataan ruang untuk baru di daerah perumahan baru pinggiran kota.

“Kami berharap penataan ruang jangan berubah-ubah sehingga pembangunan perumahan yang terjadi di masyarakat masih menunggu lebih dan memperhatikan daerah untuk pembanguna perumahan yang tidak terkena bencana dan lainnya. Kami berharap pemerintah daerah lebih meningkatkan pelayanan dan melaksanakan hasil rekomendasi tersebut,”pintanya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *