PN.COM, PANGKALPINANG – Pascaperayaan malam tahun baru 2022, banyak tempat hiburan malam (THM) di Kota Pangkalpinang kembali beroperasi. Bahkan ada THM yang membuka jam operasionalnya pada Minggu (2/1/2022) hingga subuh. Diantaranya The One, Global Entertainment, X-Bar, Morgan dan tempat hiburan lainnya.
Sayangnya, beberapa THM itu sepertinya mengabaikan protokol Covid 19 yang diatur dalam Surat Edaran Walikota Pangkalpinang sebagai syarat beroperasinya THM. Bahkan ada tempat hiburan yang membuka jam operasional hingga pukul 03:29 Wib dengan dentuman musik house dan Disc Jocky (DJ) untuk memuaskan para tamu yang datang.
Pantauan awak media di lokasi, tampak keramaian di Global yang pada malam tahun baru dijaga ketat pihak Kepolisian dan tidak beroprasional, tapi tadi malam dipadati pengunjung.
Salah satu pengunjung yang ditemui di depan pintu masuk dan baru hendak masuk mengaku sengaja datang mencari hiburan walaupun jam sudah hampir masuk sholat Subuh.
“Sekarang jam 03:27 wib biasanya tutup jam 04:15 Wib jadi masih ada sejam buat happy-happy,” sebut Mira.
Perempuan muda ini menjelaskan biasanya selesai karaoke di salah satu tempat karaoke dirinya selalu diajak tamu untuk bergoyang dengan irama musik DJ di beberapa THM, salah satunya Global jika ada DJ.
“Kalau malam tahun baru tadi, Global tutup dan dijaga aparat kepolisian. Jadi malam ini kata pelayan Global buka hingga subuh, makanya kami datang jam sekarang,” tuturnya.
Mira mengatakan kalau sekarang tempat hiburan malam yang masih buka dan dekat hanya Global, sedangkan The One dan X-Bar jauh dari pusat kota.
“Kabar malam ini X-bar, The One juga buka. Tapi karena jauh, jadi kami lebih memilih Global karena lebih dekat pulang ke kosan,” ujarnya.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Andri Eko Setiawan yang ditemui di lokasi mengatakan untuk malam perayaan Natal dan Tahun Baru diseluruh tempat hiburan malam mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 di Kota Pangkalpinang ditiadakan berdasarkan SE Walikota Pangkalpinang.
“Kami pastikan tidak ada perayaan malam natal dan tahun bari 2022 di Kota Pangkalpinang dan sesuai surat Edaran Walikota Pangkalpinang. Bahwa dimalam pengantian tahun baru 2022 tidak ada keramainan di Kota Pangkalpinang,” tegasnya.
Menurut Andri, untuk malam selanjutnya di SE Walikota bisa beroperasional kembali seperti biasanya tapi harus mematuhi protokol Covid-19.
“Sesuai SE Walikota, jangan lupa mematuhi Protokol Covid 19 dan kapasitas kafe, rumah makan dan tempat hiburan hanya 75% saja serta tetap patuhi 3M,” tukasnya.
Sayangnya, dalam pantauan wartawan banyak pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan membuat kerumunan. Tidak hanya itu, beberapa THM juga tidak dilengkapi dengan peralatan scanbarcode Aplikasi Peduli Lindungi yang tertera dalam SE Walikota Pangkalpinang. (Yuko)