Pangkalpinang PN.COM – Area Pengguna Lain (APL) dalam istilah adalah area diluar kawasan hutan lain yang diperuntukan bagi pembangunan diluar bidang kehutanan, sungguh miris memang APL yang seharusnya digunakan untuk pembangunan serta berdaya guna bagi masyarakat setempat, malah dirusak dan dijadikan area tambang yang tidak berijin.
Publik menilai untuk mengatasi hal ini, dibutuhkan perhatian khusus bagi pemerintah daerah setempat untuk mengatasinya, dan kondisi ini terjadi di wilayah Desa Gunung Pelawan Kec Belinyu Kab Bangka di wilayah APL terlihat 2 unit alat eksavator merk Hitachi sedang beroperasi menggali lubang untuk kegiatan penambangan pasir timah.
Pantauan media ini di lokasi tepatnya di sisi sebelah kiri dari jalan menuju Pantai Pejem terlihat dua alat berat ekskavator sedang beroperasi menggali tanah dan peralatan untuk penambangan yang berskala besar seperti selang air, pipa, mesin dan lainnya diwilayah APL.
Saat ditemui di lokasi (di wilayah Desa Gunung Pelawan) Kepala KPH Gugus Panca Ruswanda mengatakan (14/12) bahwa area itu adalah masuk wilayah Area Penggunaan Lain (APL) dan bukan Hutan Lindung (HL). Tanpa memberi keterangan tambahan soal boleh atau tidaknya APL digunakan sebagai lokasi penambangan.
Sementara dilokasi tambang salah seorang penambang saat ditanyakan media justru memberi keterangan tidak jelas. “Saya tidak tahu pak siapa pemiliknya dan kami hanya ngelimbang,” singkatnya. (Aldo)