Kemenkumham Babel siapkan Posko Pengaduan Masyarakat Yang Alami Kasus HAM Ringan Di Setiap Kecamatan

PN.COM-PANGKALPINANG,Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) mendirikan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di tiap kecamatan.

“Ya, di seluruh kecamatan di Babel, kecuali di Pangkalpinang karena kita anggap dekat dengam kanwil kita. Biar mudah masyarakat mendapatkan pelayanan kita,” ujar Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Suherman, Selasa (28/12).

Ia menjelaskan, tujuan didirikan Pos Yankomas ini terkait dugaan pelanggaran HAM ringan dilakukan seseorang, sekelompok orang atau pun instansi dan lembaga.

“Ada 10 hak dasar, diantaranya rasa aman, atas perempuan, anak, persamaan di mata hukum. Kepastian dan keadilan, hak turut serta dalam pemerintahan dan lainnya,” sebut Herman.

Dijelaskan dia, laporan bisa disampaikan langsung dan juga melalui daring (online) melalui website sinmaskumham.go.id. “Di tiap kecamatan, aparatur disana sudah bisa mengakesnya,” kata Herman.

Untuk tindaklanjut laporan, lanjut Herman, nanti ada telaah dari pihaknya hingga audiensi ke pihak terlapor. Jika kurang memuaskan bagi pelapor, persoalan dugaan pelanggaran ini bisa saja berlanjut ke ranah hukum.

“Dan ini tetap kita pantau sampai masalahnya selesai,” kata Herman.(Jua/YUKO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57 Komentar