PANGKALPINANG PN.COM – Dua perusahaan budidaya tambak udang jenis Vaname yakni CV Betung Bintang Semesta (BBS) dan CV Talani yang berlokasi di Dusun Mengkubung Desa Riding Panjang Kec Belinyu Kab Bangka kuat dugaan kedua perusahaan ini berdiri di Kawasan Sempadan Sungai, hal semacam ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah Provinsi Bangka Belitung, lebih khusus lagi penegak Perda dan Undang- undang tentang tata ruang.
Kurang lebih sudah tiga tahun salah satu tambak udang yang beroperasi di belakang papan plang Kawasan Sempadan Sungai, selain itu juga tidak adanya kontribusi apa-apa untuk warga sekitar.
Menurut Ketua RT 09 Dusun Mengkubung (27/12) Kasim, dia berani bilang tidak pernah ada kontribusi apa-apa dengan adanya perusahaan tambak udang di dusun kami.
“Semenjak ada tambak udang disini nyamuk menjadi banyak belum lagi bau yang tidak sedap, tapi kami tidak tahu harus mengadu kemana”, ujar Kasim
Di lain tempat, salah seorang pekerja dari CV. BBS mengatakan (27/12) bahwa tambak udang ini beroperasi kurang lebih 3 tahun dan untuk pemiliknya ada dua orang tapi saya tidak tahu namanya.
Saat dibincangi (27/12) Haji Tabrani pemilik tambak udang CV Talani mengatakan tambak udang miliknya boleh dibilang tambak udang terkecil didunia, dengan luas tambak 1 hektar dengan 4 kolom besar dan 2 kolom kecil.
“Kami buka tamvak disini karena ada bakau karena bakau itu pelindung air pasang, bakau juga bisa membuat mati hama udang,” jelas Haji Tabrani.
Saat disinggung masalah plang sempadan sungai Haji Tabrani menambahkan bahwa plang itu baru, jauh sebelum adanya plang tambak udang memang sudah ada dalam artian tambak udang dulu ada baru ada plang itu.
“Jika masalah ijin orang Dinas Lingkungan Hidup sering ke sini mungkin sudah beberapa kali kesini seperti pak Budiman beberapa kali beliau ke tambak saya,” tutup Haji Tabrani. (Aldo)