Dinasti Sultan Koba Kembali Koordinir Tambang Ilegal Di Kolong Marbuk, Kenari Dan Pungguk

Pangkalpinang PN.COM –  Dalam isi regulasinya, Kementerian ESDM RI mendefinisikan Kawasan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) sebagai bagian dari wilayah pertambangan yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional, Sabtu 31/07/2021.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 15 Tahun 2017.

Tentang tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Pasal 1 butir (2).

Meski begitu, atas nama nafsu memperkaya diri sendiri, ada sekelompok warga dengan memanfaatkan momentum melonjaknya harga timah dunia justru berakrobat mengakali faktor kelengahan petugas hukum, baik di daerah tingkat dua apalagi di jajaran provinsi. 

Bacaan Lainnya

Hanya kata-kata membangkang yang mungkin lebih tepat disematkan untuk para penjarah pasir timah ilegal, yang dengan buasnya malah asyik-asyikan mengeruk aset negara di WPN alias lahan Eks Kobatin. Sementara penduduk asli setempat biasanya cuma diakali oleh kawanan sindikat penambang bergerak ke kantung deposit timah seperti di kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari Kecamatan Koba di Kabupaten Bangka Tengah, Selasa, 14/12/2021.

Meski berkali-kali ditertibkan hingga dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian baik itu dari Polda Babel maupun Polres Koba, namun saat ini penambang ilegal di lokasi eks kobatin tersebut terus beroperasi lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum APH itu sendiri berkolaborasi dengan ‘pemain lama’

Faktanya, praktek penjarahan secara terang-terangan ini sudah jadi keresahan publik secara luas, bahwa deposit timah di kawasan primadona penambang di kolong Merbuk, Kenari dan Pungguk saat ini sedang disedot oleh sindikat penambang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, ternyata masih pemain lama yakni ada dua orang kuat kota Koba yang diduga kuat mengkoordinir belasan ponton yang beroperasi tepat di lokasi Gelam, yang letaknya tidak jauh dari tiang Sutet PT PLN yang merupakan lahan milik PLN. 

Diketahui, penambangan timah ilegal jenis Ponton TI Apung itu selain membuka dugaan indikasi kongkalikong antara “Sultan Koba” dengan oknum APH Babel, namun yang Erlu dicatat adalah kembalinya para pemain lama yang mengkoordinir oknum warga Koba berinisial Is, K, dan juga kolektor kakap, Bt di Ibukota Kabupaten Bateng, Koba. 

Kolektor BT dikenal sebagai cukong timah dengan sepak terjang yang lihai. Dengan begitu, kelompok ini sudah tersohor dengan modus operandi yang licin dan memiliki kemampuan “menghilang” sebelum petugas datang menyergap. 

“Dulu kan sudah pernah ditertibkan oleh Polres Bateng, seingat saya sewaktu Kapolresnya dijabat oleh AKBP Slamet Purnomo. Bahkan sampai pernah menahan sebanyak 6 orang yang dibawa ke Polda Babel,” kata narasumber kepada  jejaring media ini Senin (13/12/2021) malam.

Is warga Koba salah satu pemain lama yang dulu pernah viral karena menjadi koordinator Ponton TI apung rajuk di Kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk itu diam-diam beroperasi kembali menjarah kekayaan alam di kolong eks Kobatin itu, dan informasi terakhir mengatakan bahwa aktivitas tersebut sudah satu bulan ini berjalan.

“Yang saya tahu mereka sudah satu bulan ini bekerja di daerah beresiko SUTET PLN dan di daerah Gelam itu, dan ajaibnya APH seperti tidak pernah menyentuh, jika ada masyarakat yang melapor ke Kepolisian, memang ada yang mampir ke lokasi dan sesaat aktivitas itu berhenti, dan paling lama satu hari saja stopnya dan setelah itu kembali bekerja”, ungkap narasumber.

Narasumber menyebut, jika pemilik ponton TI apung rajuk yang  beraktifitas di lokasi WPN eks Kobatin tersebut memang pemain lama yang dulunya menjadi dalang dalam kegiatan penambangan pasir  timah. Bukan itu saja, selanjutnya mereka juga berperan menjadi pembeli dari hasil penambangan ilegal dari ponton binaan mereka. Bahasa lazimnya; dia yang jadi banditnya dia juga yang jadi sinyu-nya. Sebuah satire terkenal masyarakat setempat.

“Sultan Koba alias “Is” dan koleganya “AC”, “BT” adalah pemain lama yang pernah menjadi aktor utama tambang ilegal di kolong Marbuk, Kenari, dan Pungguk. Terakhir yang saya ketahui mereka juga yang jadi aktor di lahan Eks Kobatin, mereka masih familinya. Saya duga hanya di lingkaran kerajaan “sultan koba” saja,” beber sumber redaksi, MK yang menyebutkan pernah bertemu langsung dengan RM -orangtua “Is”. 

Asal tahu saja, saat itu RM berterus terang minta bantuan pada MK serta memohon agar perkara tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anaknya Kinoi yang sempat dilaporkan di Polda Kepulauan Bangka Belitung diselesaikan secara kekeluargaan, dilanjutkan dengan mediasi di sebuah warung kopi di kota Pangkalpinang.

Selain itu, kelompok Is turut menandatangani surat pernyataan di Polda Bangka Belitung yang menyatakan tidak akan menambang timah secara ilegal di kawasan kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk.

Kemudian, sumber media ini melakukan konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan terkait maraknya penambangan timah ilegal oleh oknum warga yang dijuluki “Sultan Koba” bersama koleganya berperan mengkoordinir penambangan timah ilegal di kolong Marbuk,Pungguk dan Kenari dalam cakupan area WPN eks PT Kobatin. 

AKP Wawan mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu pihaknya sudah melakukan penertiban di WPN kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari eks IUP PT Timah Tbk. 

“Monitor bang, beberapa hari kemarin kami sudah melakukan penertiban dan melakukan patroli, tapi kalau hari ini ada aktifitas kami enggak tahu ya bang,” jawab Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah via whatsappnya. 

Membandelnya oknum warga dan cukong timah di Koba seolah-olah memberi isyarat bahwa mereka memang tidak mudah tersentuh oleh hukum dan merasa kebal hukum. Tentunya masyarakat menunggu tindakan tegas pihak Polres Bangka Tengah. 

Saat berita ini dipublikasikan oknum warga dijuluki Sultan Koba  Is dan Bt Cukong Timah masih dalam upaya di konfirmasi. (KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *