TI ilegal Batu Belubang Berpotensi Timbulkan Bencana Banjir

Satpol PP Pemkab Bateng : Kalau Terbukti Bisa Terkena UU Lingkungan

Pangkalpinang PN.COM — Semakin membaiknya harga pasir timah dunia bisa membuat siapa saja tergiur oleh manisnya kertas merah rupiah. Apalagi jika hal tersebut diketahui oleh kalangan penambang yang biasa berkecimpung dalam bisnis pasir timah, resiko kerusakan lingkungan mungkin ditaruh di urutan ke seratus, Minggu 21/11/2021.

Hal ini terjadi di Desa Batu Belubang Kec Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, dimana berdasarkan pantauan media sore ini, ada aktivitas TI Ilegal berskala menengah yang dekat dengan Mako Brimob Polda Babel. Di lokasi juga ditemukan satu unit eksavator berwarna kuning dalam posisi stand by untuk mencabik-cabik lahan.

Walaupun sering dilakukan penindakan dan penertiban di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), disinyalir lokasi ini luput dari pantauan APH, sehingga para penambang dengan leluasa memperkosa ekosistem kawasan pesisir pantai..

Bacaan Lainnya

Menurut pekerja di lokasi lapangan yang tidak mau disebut namanya (19/11) Ia mengaku dirinya hanya bekerja disitu. “Saya cuma bekerja saja pak (red-wartawan) tidak tahu pemilik nya siapa,” katanya.

Sebuah kamp tempat pekerja beristirahat di TI ilegal desa Batu Belubang

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Sek Satpol PP Kab Bangka Tengah, Wawan, terkait adanya TI ilegal di desa Batu Belubang (19/11), Ia menyebut dirinya baru saja mengetahui hal ini dari media.

“Oh dimana? Batu belubang? Iya kebetulan saya baru saja selesai acara bersama Pak Bupati, jadi prinsipnya sama saja. Kita akan himbau terlebih dahulu, setelah ada sosialisasi baru kemudian kita ambil tindakan tegas,” kata dia.

Wawan menjelaskan, terkait pidana mana yang akan dikenakan pada pihak penambang yang membandel, Satpol PP Pemkab tentu lebih mengedepankan penegakkan Perda, walau dia tak menampik bisa dikenakan jeratan pidana UU Lingkungan.

“Tergantung, saat nanti pembuktian. Yang utama penegakkan Perda, setelahnya bisa naik ke jenjang UU Lingkungan,” tegasnya. (Aldo/LHID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *