BANGKA TENGAH, PERKARANEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah (Bateng) bergerak cepat meluruskan isu panas yang beredar di masyarakat dan media sosial. Isu tersebut menyoroti dugaan keterlibatan dua anggotanya dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan sensitif Merbuk–Pungguk–Kenari.
Langkah klarifikasi ini dilakukan demi menjaga objektivitas publik menyusul pemberitaan yang menyebut nama anggota Sarwo dan Reno dikaitkan oleh para penambang saat penertiban gabungan beberapa waktu lalu.
Nama Sarwo terseret setelah salah satu penambang perempuan yang diamankan berinisial Yuli membuat klaim mengejutkan. Yuli mengaku sebagai “istri muda” Sarwo dan mengklaim mendapat perlindungan khusus untuk kegiatan ilegalnya.
Dalam klarifikasi resminya, Sarwo, didampingi istri sahnya, membantah klaim tersebut mentah-mentah.
“Nama saya digunakan sepihak oleh seseorang untuk mencari perlindungan dari kegiatan ilegalnya. Pernyataan itu tidak benar dan sangat merugikan,” jelas Sarwo.
Pasangan suami istri ini memastikan bahwa Yuli bukan istri muda, bukan istri siri, dan tidak memiliki hubungan apa pun, baik keluarga maupun pribadi, dengan Sarwo. Polres Bateng menegaskan bahwa pencatutan nama anggota Polri untuk melindungi kegiatan melanggar hukum merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Isu kedua menimpa anggota Reno. Namanya ikut terseret setelah penambang yang ditemukan di lokasi, berinisial Rian, ternyata adalah adik kandungnya. Temuan ini sontak menimbulkan spekulasi bahwa aktivitas ilegal tersebut dilindungi oleh Reno.
Reno langsung memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan tidak memiliki keterlibatan apa pun dan bahkan mengungkapkan bahwa hubungannya dengan sang adik telah lama renggang dan jarang berkomunikasi.
“Saya sudah lama tidak berhubungan langsung dengan Rian. Saya juga sudah memperingatkannya agar tidak menambang ilegal. Keberadaannya di lokasi adalah pilihan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan saya,” ujar Reno.
Polres Bangka Tengah menegaskan, keberadaan anggota keluarga di lokasi penertiban tidak serta merta membuktikan adanya keterlibatan anggota Polri. Klarifikasi ini penting untuk mencegah timbulnya persepsi yang keliru di masyarakat.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara profesional dan tidak memandang hubungan keluarga maupun latar belakang individu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Apabila ada pelanggaran, akan kami proses sesuai aturan. Namun apabila ada pencatutan nama, itu juga akan kami luruskan untuk menjaga keadilan,” tegasnya.
Polres Bateng juga meminta publik dan media untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi agar terhindar dari fitnah atau merugikan pihak yang tidak terlibat. (Yuko)












