Jaksa Tuntut Eks Dirut dan 2 Direktur ASDP 8 Tahun Penjara dalam Kasus Akuisisi Jembatan Nusantara

JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga mantan petinggi ASDP.

 

Ketiga terdakwa tersebut adalah Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024). Mereka didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.

 

Bacaan Lainnya

Dalam sidang dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, JPU menuntut ketiganya dengan hukuman berat. Dengan rincian sebagai berikut:

 

Ira Puspadewi dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Harry Muhammad Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Muhammad Yusuf Hadi dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan tersebut. Ia menilai surat tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang sebenarnya terungkap di persidangan.

 

“Kami selaku penasihat hukum merasa sedih dan kecewa, karena banyak uraian dalam surat tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Banyak yang diambil dari berkas perkara (BAP), padahal yang berlaku secara hukum adalah keterangan yang disampaikan di persidangan,” ujar Soesilo usai sidang.

 

Menurutnya, isi tuntutan jaksa seolah hanya menyalin dari dakwaan awal tanpa mempertimbangkan dinamika selama proses persidangan.

 

“Kalau isi surat tuntutan lurus saja dengan dakwaan, maka untuk apa ada persidangan? Itu jadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.

 

Soesilo juga menolak tudingan jaksa yang menilai para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Ia menegaskan, baik kliennya maupun dua direktur lainnya selalu bersikap kooperatif.

 

“Tiga direktur ini tidak pernah mempersulit persidangan. Mereka justru ingin menegakkan bahwa apa yang dilakukan itu benar. Jadi sangat tipis bedanya antara dianggap berbelit-belit dengan jaksa yang tidak bisa membuktikan,” katanya.

 

Lebih lanjut, Soesilo menilai tuntutan delapan tahun penjara terhadap kliennya tidak adil, sebab tidak ada unsur keuntungan pribadi atau niat jahat dalam tindakan para terdakwa.

 

“Kalau mereka mendapatkan uang dari perbuatan itu mungkin bisa dimaklumi, tapi faktanya mereka tidak mendapat Rp1 pun. Jadi tuntutan delapan tahun itu sangat tidak bijaksana dan tidak adil,” tegasnya.

 

Menutup pernyataannya, Soesilo memastikan bahwa tim kuasa hukum akan menyiapkan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

 

“Minggu depan kami akan sampaikan pembelaan secara lengkap, semoga bisa menjadi pertimbangan yang baik bagi majelis hakim,” pungkasnya.

 

Sidang perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara ini dijadwalkan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari masing-masing terdakwa. (Red5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. I’m not sure why but this site is loading incredibly slow for me. Is anyone else having this problem or is it a issue on my end? I’ll check back later on and see if the problem still exists.