BANGKA,PERKARANEWS.COM — Drama Pilkada Kabupaten Bangka semakin memanas. Setelah putusan Bawaslu yang mengabulkan sebagian permohonan Rato Rusdiyanto, Ketua Bawaslu Bangka Fega Erora membuka suara. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak serta merta menjadikan Rato lolos. Bawaslu melemparkan bola panas kembali ke KPU Bangka untuk meneliti ulang keabsahan ijazah Paket C milik sang calon. Senin,(4/8)
Fega Erora menjelaskan, putusan yang mereka keluarkan bagaikan pedang bermata dua. Meskipun permohonan Rato dikabulkan, KPU masih memiliki wewenang penuh untuk memverifikasi ulang ijazah Paket C yang menjadi biang sengketa.
“Konsekuensi daripada pelaksanaan putusan-putusan yang selanjutnya,itu akan berkonsekuensi ketika itu dilaksanakan dan dinyatakan tidak sesuai dengan KPU, potensi berubah status (TMS) tetap,” tegas Fega.
Ia juga menanggapi pertanyaan mengenai mengapa KPU harus kembali ke Kaur untuk verifikasi, padahal sebelumnya KPU telah menyatakan surat tersebut sesuai. Menurut Fega, surat yang diajukan Rato Rusdiyanto belum pernah diverifikasi secara langsung oleh KPU.
“Dalam fakta, yang tersebut itu belum sempat diverifikasi oleh KPU,” jelas Fega.
Pernyataan ini menjadi sorotan tajam karena sebelumnya KPU terkesan telah menyepakati keabsahan surat tersebut. Bawaslu kini memberikan tanggung jawab penuh kepada KPU untuk melakukan verifikasi, termasuk memastikan apakah surat keterangan tersebut benar-benar dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur.
Ketika ditanya apakah ada pendampingan dari Bawaslu saat KPU melakukan verifikasi, Fega menjelaskan bahwa metode dan teknis verifikasi sepenuhnya diserahkan kepada KPU. Ia hanya menegaskan, Bawaslu akan bertindak jika ada informasi pelanggaran.
Mengenai jumlah peserta Pilkada, Fega menolak untuk memberikan kepastian.
“Kita tidak bisa memastikan itu dikembalikan kepada KPU untuk memotifikasi kembali dan melakukan penelitian dokumen persyaratan itu,” ujarnya.
Dengan demikian, nasib Rato Rusdiyanto dan Rahmadian kemungkinan adanya lima peserta dalam Pilkada Bangka masih bergantung pada seutas benang hasil verifikasi ulang KPU.
Proses sengketa di Bawaslu sudah selesai, namun babak penentuan kini berada di tangan KPU. Publik kini menanti dengan harap-harap cemas, apakah verifikasi ulang ini akan menjadi gerbang bagi Rato Rusdiyanto untuk kembali berkompetisi, atau justru menjadi palu terakhir yang mengubur mimpinya.(Yuko)