Pemilik PT LAM Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nomor perkara: 31/Pid.Sus-TPK/2025, terkait korupsi tambang nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali digelar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM) dan Glenn Ario Sudarto, selaku pelaksana lapangan PT LAM.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Darmawan, SH, menuntut Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Glenn Ario Sudarto dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

 

Kasus ini bermula dari dugaan praktik ilegal pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Tbk, tepatnya di Blok Mandiodo,  Sulawesi Tenggara. Windu Aji bersama Glenn Ario diduga memperoleh keuntungan dari penjualan nikel hasil tambang ilegal tersebut.

 

Jaksa mengungkap, Windu Aji kemudian menggunakan sebagian dana hasil kejahatan itu untuk membeli barang-barang mewah. Perbuatan tersebut diduga sebagai upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

 

“Kami akan menyampaikan nota pembelaan terdakwa, baik tertulis maupun disampaikan langsung dari terdakwa,” tutup PH. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *