Eks Pegawai BRI Tanah Abang Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Deposito Nasabah

JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Robbinathara Kawidhi, selaku pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanah Abang, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, serta denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. Selain itu Terdakwa Robbinathara, juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar  Rp17,242 miliar, subsider 6 tahun penjara.

 

Ketua Majelis Hakim menyebut,Terdakwa ROBBINATHARA KAWIDHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair.

 

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Robbinathara Kawidhi dengan pidana 8 tahun dikurangi dengan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan serta memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Eryusman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

 

Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17.242.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal Kantor Cabang BRI Tanah Abang tertanggal 20 Februari 2025.

 

Diketahui Terdakwa Robbinathara didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pencairan dana deposito tanpa persetujuan nasabah selama tahun 2023, saat menjabat sebagai Relationship Manager Funding Team (RMFT).

 

Dalam tugasnya, terdakwa bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio nasabah dan pemasaran produk dana, namun diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

 

Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Tidak hanya itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,24 miliar. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *