JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang menjadi terdakwa karena terseret kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dicecar Hakim terkait pesan “Jangan Lupakan Saya”. Pernyataan tersebut sebelumnya telah disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi, pada persidangan sebelumnya.
Hakim Anggota Adi Saputra menanyakan kepada saksi ahli Hukum Pidana Djisman Samosir terkait kalimat yang sempat diucapkan Terdakwa Rudi Suparmono kepada Erintuah Damanik, yaitu “Jangan Lupakan Saya”.
“Bagaimana memahami teks dalam sebuah konteks?,” tanya Hakim Adi Saputra.
Menjawab pertanyaan tersebut, ahli Djisman Samosir mengilustrasikan dengan kasus perkara lain, kalimat yang diucapkan tersebut harus dibuktikan dengan fakta, agar tidak menjadi multi tafsir.
“Makanya makna kata itu, harus ditanya dengan yang bersangkutan, karena itu bisa multi tafsir. Saya bisa mengatakan begini, yang lain mengatakan begini. Perkara jangan lupakan saya, itu bisa kemana-mana ditafsirkan orang,” jawabnya.
Hakim Adi Saputra juga menanyakan hal serupa, kepada terdakwa Rusi Suparmono terkait pesan “Jangan Lupakan Saya” yang disampaikan kepada Erintuah Damanik. Rudi berdalih bahwa pesan kalimat tersebut disampaikan lantaran dirinya akan menempati tugas baru yaitu menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Apakah kalimat “Jangan Lupakan Saya” juga disampaikan kepada pegawai lainnya?,” tanya Hakim Adi.
“Saat perpisahan saya sampaikan, tetapi bukan seperti itu kalimat yang saya samapikan,” jawab Rudi.
JPU juga menanyakan hal terkait pesan “Jangan Lupakan Saya” kepada ahli Djisman Samosir. Hal ini dikarenakan kalimat tersebut sempat disampaikan berulang-ulang oleh Terdakwa Rudi, sehingga Majelis Hakim persidangan perkara Gregorius Ronald Tannur menyepakati menyisihkan uang dari peristiwa hukum, ketika setelah memutus perkara bebas.
“Kalimat tersebut disampaikan Terdakwa berulang-ulang, sehingga Majelis Hakim menyepakati untuk menyisihkan untuk Ketua PN, apakah ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan?,” tanya JPU.
“Saya hanya mengatakan, buktikan kalau omongan itu ada kaitanya dengan penyalahgunaan kewenangan. Kalau itu terbukti ya sudah, tapi kalau tidak terbukti. Saya tidak mengatakan siapa yang benar,” tegas Ahli Djisman Samosir.
Dalam persidangan Rudi juga mengakui bertemu dengan Lisa Rachmat. Menurut Rudi, Lisa memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah seorang pengacara dan meyampaikan bahwa sedang menagaini perkara yang viral.
“Terus terang saya merasa tidak nyaman pada pertemuan itu. Saya sampaikan bahwa perkara pidana bukan urusan saya,” ungkap Rudi.
Pada persidangan ini, Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan juga menunjukkan barang bukti berupa uang pecahan Dolar Singapura yang disita untuk dikonfirmasi oleh Terdakwa Rudi dan disaksikan oleh JPU dan PH.
“Uang ini darimana asalnya, dari Lisa Rachmat atau darimana?,” tanya Hakim Ketua Iwan.
“Bukan Yang Mulia, itu dari Majelis Hakim,” jawab Rudi.
Selanjutnya sidang perkara akan berlanjut dengan dengan agenda tuntutan JPU, pada persidangan berikutnya. (Yuko)