Pj Wali Kota Pangkalpinang Unu Ibnudin Ubah Aturan Kriteria BPJS Kesehatan, Siapa Saja Kini Berhak?

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Kebijakan vital yang menyentuh nadi masyarakat Pangkalpinang kembali bergulir. Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, pada tanggal 14 Mei 2025 lalu, secara resmi telah merevisi Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pangkalpinang Nomor: 58/KEP/Dinkes/1/2025. SK ini, yang sebelumnya mengatur penetapan kriteria masyarakat penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BIJK) Kota Pangkalpinang Tahun 2025, kini mengalami penyesuaian signifikan.

Perubahan krusial ini sontak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. SK yang baru ini menegaskan bahwa kriteria masyarakat penerima bantuan iuran jaminan kesehatan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Pangkalpinang Tahun 2025 tetap berlaku, namun dengan catatan tegas: “sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.”

Poin penting yang menjadi sorotan utama dalam perubahan kriteria ini adalah perluasan cakupan penerima. Berdasarkan dokumen perubahan yang ditandatangani Pj Wali Kota Unu Ibnudin, masyarakat yang kini berhak menerima BIJK adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pangkalpinang: Identitas resmi sebagai warga Pangkalpinang menjadi gerbang utama untuk mengakses bantuan ini.

Bacaan Lainnya

• Kartu Keluarga (KK) Kota Pangkalpinang: Data keluarga yang terdaftar di Pangkalpinang juga menjadi tolok ukur penting.

• Surat Pengantar RT yang menerangkan bahwa warga yang bersangkutan bertempat tinggal di Wilayah RT setempat: Ini adalah kunci paling fundamental, memastikan bahwa penerima benar-benar berdomisili dan terverifikasi oleh ketua Rukun Tetangga di lingkungannya.

Keputusan Wali Kota ini, bak mercusuar harapan, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 14 Mei 2025. Artinya, seluruh proses dan prosedur terkait BIJK BPJS Kesehatan di Pangkalpinang akan mengacu pada regulasi terbaru ini.

Perubahan ini diprediksi akan membawa dampak besar terhadap aksesibilitas layanan kesehatan bagi warga Pangkalpinang, khususnya bagi mereka yang sebelumnya mungkin terganjal kriteria yang lebih ketat. Dengan penyesuaian ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari jaminan kesehatan, mengikis beban biaya pengobatan dan membawa ketenangan jiwa bagi keluarga.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar