Masyarakat Babel Desak Presiden Prabowo Kembalikan 7 Pulau yang Dicaplok Kepri, Sindir Permendagri “Cacatkan” Kedaulatan Daerah

JAKARTA,PERKARANEWS.COM – Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyuarakan desakan keras kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka menuntut agar empat pulau milik Aceh dan tujuh pulau milik Babel yang diduga menjadi korban pencaplokan akibat Permendagri dapat segera dikembalikan. Tak hanya Aceh, Babel juga menjadi korban atas dugaan pencaplokan tujuh pulau di kawasan Pekajang, perbatasan dengan Kepulauan Riau (Kepri).

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh mantan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Emron Pangkapi, di Jakarta pada Minggu (15/6). Menurut Emron, tujuh pulau di kawasan Pekajang, yang juga dikenal sebagai Pulau Tujuh, sebelumnya adalah bagian dari wilayah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Ketika terjadi pemekaran dan pembentukan Provinsi Kepulauan Babel berdasarkan UU No. 27 Tahun 2000, kawasan Pekajang otomatis masuk Provinsi Kepulauan Babel,” tegas Emron.

Ia menambahkan bahwa lampiran peta daerah yang menjadi bagian tak terpisahkan dari undang-undang secara gamblang menunjukkan Pulau Tujuh masuk dalam wilayah Babel. Secara geografis, gugusan Pulau Tujuh berada di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, tepatnya di laut utara yang berbatasan dengan laut Kabupaten Lingga, Kepri.

Bacaan Lainnya

Emron menyoroti bahwa Pulau Tujuh memiliki kedekatan yang jauh lebih signifikan dengan Pulau Bangka. Baik dari segi administratif maupun aktivitas ekonomi masyarakat nelayan, semuanya berkiblat ke Pulau Bangka.

“Dari daratan Pulau Bangka (Belinyu), dapat ditempuh dalam waktu 5 jam pelayaran perahu nelayan. Sebaliknya, dari daratan Pulau Lingga/Singkep, harus ditempuh dalam 9 jam,” jelas Emron, memperkuat argumen kedekatan geografis.

Sebelum dicaplok Kepri, Emron mengungkapkan bahwa seluruh KTP dan administrasi penduduk di sana dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Bahkan, Camat Belinyu di era 90-an, Sofyan Rebuin, secara teratur mengunjungi wilayah tersebut.

Dari tujuh pulau gugusan Pekajang, hanya satu pulau yang berpenghuni, sisanya hanya menjadi tempat singgah nelayan. Kawasan ini juga terkenal sebagai pemasok utama Siput Gonggong, makanan laut khas Bangka yang diproduksi secara turun-temurun.

Emron yang juga mantan Koordinator Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Babel menjelaskan bahwa permasalahan perbatasan ini sebenarnya sudah dibahas tuntas oleh Pansus kedua RUU, yakni RUU pembentukan Babel dan RUU pembentukan Kepri, pada tahun 2000. Kedua RUU dibahas bersamaan, namun Babel disahkan lebih cepat pada 21 November 2000, sementara Kepri tertunda hingga 2002 karena penolakan dari provinsi induk Riau dan DPOD.

“Kekisruhan terjadi pasca terbentuknya UU tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang mencantumkan batas daerahnya dengan laut Bangka. Kemudian oleh Kemendagri pada tahun 2022, Pulau Tujuh dimasukkan dalam kode daerah Kabupaten Lingga,” papar Emron.

Ia menduga, sama seperti kasus Aceh, penetapan batas wilayah ini merupakan hasil negosiasi, bukan berdasarkan fakta undang-undang. Tim dari Babel telah berulang kali mempersoalkan hal ini ke Kemendagri, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.

Tokoh Babel yang juga mantan Anggota MPR RI ini berharap Presiden Prabowo segera mengembalikan empat pulau milik Aceh dan tujuh pulau milik Kepulauan Babel.

“Ini sekaligus menutup peluang ‘korupsi kesewenangan’ yang sering terjadi di masa lalu,” pungkas Emron, menegaskan pentingnya tindakan cepat dan tegas dari pemerintah pusat.(Yuko/Rils)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *