BANGKA TENGAH,PERKARANEWS– Polres Bangka Tengah menggelar pertemuan penting untuk membahas upaya restorative justice (RJ) terkait kasus pencurian peralatan nelayan di Dusun Berikat, Desa Beriga, Kecamatan Lubuk. Senin,(6/1)
Andi Kusuma, selaku mediator, menyampaikan bahwa Polres Bangka Tengah menyambut baik rencana pelaksanaan RJ sebagai solusi damai untuk kasus ini. Namun, penyelesaian perkara masih menunggu surat rekomendasi dari BPD dan Kecamatan Lubuk Besar.
Disampaikan bahwa “Jika surat rekomendasi sudah diterima, direncanakan akan dilakukan konferensi pers dan pembebasan tersangka oleh Polres Bangka Tengah” ungkap Andi.
Pada kesempatan yang sama, Jorgi, pemuda Beriga, menambahkan bahwa masyarakat Dusun Berikat bersama Kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka, telah menyepakati perdamaian sebagai langkah awal pelaksanaan RJ.
Selain itu, masyarakat juga telah menghadap Algafry (Bupati Bangka Tengah) untuk mendapatkan dukungan berupa surat rekomendasi RJ. “Hingga saat ini, proses RJ berjalan lancar tanpa hambatan berarti,” tutur Jorgi.
Pelaksanaan restorative justice ini diharapkan menjadi langkah positif dalam penyelesaian konflik hukum secara damai dalam kasus perselisihan pencurian peralatan Nelayan di Desa Berikat. Dengan melibatkan berbagai pihak antara lain, masyarakat, aparat hukum, dan pemerintah diharapkan mampu menjaga keharmonisan sosial serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.(Ivan)